"Bisa jadi memang akan ada persaingan internal. Memang bisa saja data itu ditelusuri dan ketahuan kekurangannya dan jadi black campaign. Makanya, ini sangat bergantung pada integritas, kredibilitas, dan kapasitas KPU," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Kamis (27/6/2013).
Menurut Arif, data riwayat hidup caleg bukanlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Di dalam undang-undang pun tidak ada sanksi apa pun terhadap caleg yang enggen datanya dipublikasikan.
"Namun, adanya data ini kami mendorong adanya transparansi. Bagi caleg yang tak mau dibuka, biarkan masyarakat yang menilai," ucap politisi PDI-P itu.
Jika caleg tak mau membuka datanya, Arif menjelaskan bahwa ada informasi yang tidak lengkap yang didapat masyarakat. Masyarakat juga tidak bisa menelusuri rekam jejak sang caleg.
"Padahal, riwayat ini akan terlihat pengalaman hidupnya, pengabdian kepada masyarakat caleg itu. Ini adalah bagian dari pendidikan politik," imbuh Arif.
Sebelumnya, dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hanya dua partai yang menyatakan data riwayat hidup semua caleg boleh dibuka ke publik. Dua partai itu ialah PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, partai-partai lainnya menolak jika daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Hadar mengatakan, dari 5.650 nama dalam daftar calon sementara (DCS) untuk pemilu 2014, terdapat sekitar 140 orang yang menyatakan keengganan jika data riwayat hidupnya dipublikasikan. Tetapi, KPU masih belum membuka dari partai mana saja 140 caleg itu.
Hadar menjelaskan, KPU tidak punya kewenangan untuk menindak caleg yang enggan dipublikasikan datanya. Menurut dia, tidak ada pengaturan soal sanksi untuk hal ini di dalam Peraturan KPU ataupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.