“Kenapa harus ditutup? Jadi pejabat publik, wajib ditelusuri track record-nya,” ujar Yani di Kompleks Parlemen, Rabu (26/6/2013).
Yani menduga para caleg yang tak mau data riwayatnya dibuka lebih banyak dari para caleg yang baru ikut Pileg 2013. Di PPP, lanjutnya, sudah jauh-jauh hari diingatkan kepada para caleg untuk bersedia membuka data riwayatnya.
“Data riwayatnya ini juga salah satu dokumen yang kami berikan kepada KPU. Jadi, seharusnya KPU tidak usahlah cengeng karena dokumen-dokumen itu kan milik KPU, buka saja buat apa pakai izin?” tukas Yani.
Yani pun menyindir sikap standar ganda yang dilakukan KPU. Lembaga itu, katanya, justru meminta izin untuk memublikasikan data sementara dalam hal pencoretan dapil, KPU tidak pernah minta izin.
“Jadi, jangan kebalik-balik beginilah logika KPU. Kalau mau dibuka, ya dibuka saja,” katanya.
Sebelumnya, dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hanya dua partai yang menyatakan data riwayat hidup semua caleg boleh dibuka ke publik. Dua partai itu yakni PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, partai-partai lainnya menolak jika daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Hadar mengatakan, dari 5.650 nama dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2014, terdapat sekitar 140 orang yang menyatakan keengganan jika data riwayat hidupnya dipublikasikan. Namun, KPU masih belum membuka dari partai mana saja ke-140 caleg itu.
Hadar menjelaskan, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk menindak caleg yang enggan dipublikasikan datanya. Menurutnya, tidak ada pengaturan soal sanksi untuk hal ini di dalam Peraturan KPU ataupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.