"Orang tersebut semestinya tak pantas menjadi caleg," kata Jeirry melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (26/6/2013).
Jeirry memandang, masyarakat perlu mengetahui rekam jejak setiap caleg. Melalui rekam jejak, masyarakat dapat menilai apakah caleg tersebut dapat mewakili aspirasinya di parlemen atau tidak. Daftar riwayat hidup caleg dapat dijadikan sebagai referensi.
"Jangan sampai setiap kali pemilih publik selalu digiring untuk memilih kucing dalam karung," tandasnya.
"Sekarang adalah era transparansi atau keterbukaan, termasuk keterbukaan diri, apalagi jika hendak menjadi seorang pejabat publik. Karena itu, keengganan untuk memublikasikan CV kepada publik dapat dilihat sebagai upaya untuk mengelabui pemilih dalam memilih pada pemilu nanti," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, menyatakan, dari 5.650 nama caleg yang telah masuk di dalam daftar calon sementara (DCS), terdapat 140 nama caleg yang enggan dipublikasikan daftar riwayat hidupnya.
"Ada 140 calon wakil rakyat yang tidak bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya," kata Hadar di KPU, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Hadar mengungkapkan, dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hanya PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional yang seluruh calegnya menyetujui daftar riwayat hidupnya dipublikasikan oleh KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.