"Belum kami bicarakan untuk saat ini, karena suasananya masih duka. Kurang elok kalau kita membicarakan almarhum. Tapi pasti sebagai parpol akan mengikuti mekanisme yang ada di MPR," kata Hasto di Jakarta, Selasa (25/6/2013).
PDI Perjuangan, kata Hasto, baru akan membicarakan pengganti Taufiq setelah melewati 40 hari peringatan meninggalnya Bapak Empat Pilar Kebangsaan. Menurutnya, hal itu belum menyalahi aturan yang terdapat di MPR. Pasalnya, penggantian Ketua MPR dapat dilakukan dalam rentang waktu antara 30 sampai 80 hari.
"DPP partai akan melakukan pendalaman terhadap sosok yang dinilai memenuhi ketua umum," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, calon pengganti almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR harus berasal dari PDI Perjuangan. Hal ini sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur mengenai hal tersebut.
"Maka yang menggantikan adalah fraksi di mana pimpinan yang berhalangan itu berasal," kata Lukman, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan, MPR akan segera mengirimkan surat ke Fraksi PDI Perjuangan untuk mengusulkan nama calon pengganti Taufiq Kiemas. Surat tersebut harus dibalas oleh PDI Perjuangan paling lama 30 hari terhitung dari saat surat itu dikirimkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.