Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, insentif yang akan diberikan kepada pengusaha angkutan kota itu adalah pembebasan retribusi. "Retribusi terminal, retribusi trayek, retribusi uji KIR, kita minta hapus," ujar Jokowi di gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013).
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengungkapkan, insentif pembebasan retribusi itu dilaksanakan agar pengusaha angkutan kota DKI tidak memiliki beban operasional yang terlalu tinggi. Sebab, jika operasional tinggi, rakyat yang jadi korbannya karena tarif angkot bisa dinaikkan secara sepihak.
"Usulan insentif dan tarif yang baru ini akan kita serahkan ke DPRD DKI Jakarta dulu, dibahas di sana. Jadi nanti tanya saja ke sana," kata Jokowi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono memperkirakan Pemprov DKI telah mengirimkan usulan itu pada sore tadi. Jumat depan, DPRD DKI akan mengembalikannya ke Gubernur untuk diumumkan. Ia pun berharap pengumuman bisa lebih cepat dari perkiraan.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif baru angkutan kota sebagai penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak. Berdasarkan perbandingan kalkulasi di antara Dinas Perhubungan DKI, Organda, dan DTKJ, diusulkan tarif bagi bus kecil yakni Rp 3.000, bus sedang Rp 3.000, bus besar Rp 3.000 dan bus transjakarta menjadi Rp 5.000.
Gubenur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku bagi kelas ekonomi saja. Sementara itu, bagi angkutan dengan kelas non-ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.