Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 25/06/2013, 00:59 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah keberatan dengan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fathanah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Ya, keberatan. Nanti melalui penasihat hukum akan mengajukan keberatan," kata Fathanah seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013). Kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozy, mengatakan bahwa dakwaan jaksa kurang cermat. Menurutnya banyak transaksi Fathanah yang tidak dijelaskan secara rinci seperti dikirimkan kepada siapa dan untuk apa.

"Saya melihat bahwa dakwaan jaksa ini tidak lengkap dan tidak cermat. Pertama banyaknya transaksi yang tidak dijelaskan, transaksi apa, lalu dia menerima transferan dari si A, si B, tapi transfer apa?" tanya Rozy.

Sebelumnya, Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee komitmen Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah, orang dekat Luthfi. Uang itu diberikan, kata jaksa KPK, agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian supaya bisa memberi rekomendasi untuk tambahan impor 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Perbuatan Fathanah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah disebut melakukan transaksi keuangan lainnya dengan mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan senilai Rp 35,5 miliar. Uang itu antara lain digunakan Fathanah untuk pembelian rumah, mobil, perhiasan, hingga tiket pesawat.

Fathanah juga disebut mendapatkan uang untuk digunakan saat pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jawa Barat dan pencalonan Ilham Arief Sirajuddin dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.

Pada dakwaan kedua, Fathanah diancam pidana dengan dakwaan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dakwaan ketiga, Fathanah diancam pidana dengan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com