Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Disebut Bayar Kurban dengan Uang Fathanah

Kompas.com - 24/06/2013, 22:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga pernah menjadi anggota DPR, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan, salah satunya, menerima hadiah yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dari total hadiah sekitar Rp 17,8 miliar yang diterimanya, ada yang berasal dari orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Uang itu diterima Luthfi dalam kurun waktu April 2012 hingga Januari 2013. Di antara pemberian uang dari Fathanah, ada yang digunakan Luthfi untuk membayar kambing dan sapi kurban. “Pada sekitar 27 Oktober 2012, terdakwa menerima hibah uang tunai Rp 200 juta dalam sebuah tas dari Ahmad Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban,” kata Jaksa Rini Triningsih.

Menurut surat dakwaan, uang tersebut diserahkan kepada Luthfi melalui istri Fathanah, Sefti Sanustika, dan Nurhasan di SPBU Pertamina Pancoran, Jakarta Selatan. Bukan hanya itu, Luthfi pun menerima uang dari orang dekatnya yang lain, Ahmad Zaky. Pada 21 Desember 2012, menurut dakwaan, Luthfi menerima Rp 300 juta dari Zaky untuk biaya sekolah anaknya di Jordania. “Yang mana uang tersebut diserahkan Abdullah Sani untuk ditransfer melalui Western Union,” ucap jaksa.

Selain itu, Luthfi menerima sejumlah uang lainnya, yakni Rp 20 juta dari Fathanah pada 14 April 2012, Rp 50 juta dari Fathanah pada Rp 1 Juli 2012, Rp 100 juta dari Ahmad Zaky untuk membayar biaya modifikasi audio mobil Volkswagen Caravelle dan Alphard milik Luthfi, Rp 17,5 juta dan Rp 2,5 juta dari Fathanah, 30.000 dollar AS dan 10.000 ringgit dari Denny Adiningrat, serta Rp 50 juta dari Ahmad Zaky.

Selain itu, Luthfi juga menerima Rp 50 juta dari Fathanah untuk membayar cetak buku agama, Rp 56 juta dari Ahmad Maulana untuk upgrade audio amplifier, subwoofer, dan speaker Toyota FJ Cruiser milik Luthfi, Rp 750 juta dari Fathanah, Rp 40.000 dollar AS dari Fathanah, dan Rp 250 juta dari Fathanah.

Selain didakwa melakukan pencucian uang dengan menerima hadiah, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara lain, di antaranya membelikan sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Tim jaksa KPK juga mendakwa Luthfi bersama-sama Fathanah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kuota impor daging sapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com