Demikian disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Senin (24/6/2013). Sebanyak 150 aduan tersebut, katanya, ditujukan untuk caleg DPRD DKI Jakarta. “Sudah ada sekitar 150 aduan masyarakat yang masuk KPU DKI Jakarta. Nanti kita akan terima sampai tanggal 27 Juni mendatang,” kata Sumarno, saat ditemui seusai pelantikan komisioner KPU kabupaten/kota DKI Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific.
Sumarno mengungkapkan, aduan tersebut, di antaranya terkait status pekerjaan hingga rekam jejak caleg itu sendiri. Meski demikian, KPU DKI sampai saat ini belum mengklasifikasi jenis aduan masyarakat yang masuk.
“Status pekerjaan itu seperti misalnya ada caleg yang mengaku sebagai PNS tapi di biodata bukan PNS. Paling banyak aduan soal moral caleg, seperti kasus penipuan dalam bisnis, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tapi kalau untuk kasus asusila belum ada,” katanya.
KPU Provinsi DKI Jakarta, kata Sumarno, nantinya akan mengklarifikasi seluruh aduan yang masuk ke partai politik pengusung caleg yang diadukan. Jika aduan yang masuk terkait syarat administrasi caleg, maka KPU mengklarifikasi ke partai politik. Setelah itu, KPU akan memutuskan apakah akan mempertahankan atau mencoretnya.
Sementara itu, terkait laporan moral atau etika, KPU akan mengklarifikasi ke partai politik. Bedanya, KPU menyerahkan partai politik untuk mengambil tindakan, apakah mempertahankan atau menggantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.