JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
"Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu untuk menggerakkan, menggerakkan terdakwa dengan jabatannya selaku anggota DPR dan Presiden PKS dalam memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono sebagai Menteri Pertanian sekaligus anggota Majelis Syuro PKS," kata jaksa KPK Avni Carolina membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013). Dia didakwa secara alternatif, yakni memuat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut tim jaksa KPK, pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013.
Tim jaksa KPK menguraikan, Luthfi dan Fathanah sudah bersahabat sejak 1985 atau sejak keduanya sama-sama belajar di Arab Saudi. Keduanya pun sempat berbisnis bersama dengan mendirikan PT Atlas Jaringan Satu. "Terdakwa sebagai komisaris, Fathanah sebagai direktur," tambah jaksa Avni. Karena kedekatan keduanya, Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan Luthfi dan menjadi penghubung atau calo dalam proyek-proyek pemerintah, antara lain proyek di Kementan.
Jaksa KPK mengungkapkan, pemberian uang Rp 1,3 miliar itu berawal saat Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maria dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat. Dalam pertemuan tersebut, Maria menyampaikan permintaan agar dibantu mengurus tambahan kuota impor daging sapi.
Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi. Pada 28 Desember, kedua belah pihak bertemu di Restoran Agus Steak House Senayan. "Dalam rangka meloloskan pengajuan kuota impor daging sapi tersebut, pada 28 Desember, Fathanah mempertemukan terdakwa (Luthfi) dengan Elda dan Maria di Agus Steak House," ujar jaksa Avni.
Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, Maria meminta agar Luthfi membantunya mengurus penerbitan rekomendasi Kementan atas tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton. Permintaan ini pun, menurut jaksa, disanggupi Luthfi dengan mengarahkan Maria untuk menyiapkan data-data sebagai bahan diskusi dengan Menteri Pertanian Suswono. Luthfi pun setuju untuk mempertemukan Maria dengan Suswono.
Selanjutnya, Fathanah meminta Maria agar menyiapkan akomodasi dan transportasi untuk pertemuan dengan Mentan. Fathanah juga meminta disiapkan uang Rp 300 juta untuk keperluan Luthfi. Hingga pada 11 Januari 2013, terjadi pertemuan di Medan antara Suswono dengan Maria.
Pertemuan di Medan
Dalam pertemuan di Medan tersebut, menurut jaksa, Luthfi memperkenalkan Maria kepada Suswono. Maria pun, lanjut jaksa, menyampaikan data kebutuhan daging sapi yang intinya mendorong Mentan untuk menambah kuota impor daging sapi serta menyampaikan adanya praktik jual beli impor daging sapi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan