Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Dakwaan Luthfi Setebal 84 Halaman

Kompas.com - 24/06/2013, 09:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mantan Anggota DPR RI, Luthfi Hasan Ishaaq, dipastikan siap menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013). Dalam persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat dakwaan. Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, mengaku sudah membaca salinan surat dakwaan jaksa KPK setebal 84 halaman.

"Delapan puluh empat, nanti lihat saja," ucap Paru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mengenai isi surat dakwaan, Paru sebelumnya mengungkapkan, perbuatan pidana yang didakwakan jaksa KPK sama dengan sangkaan penyidik KPK terhadap Luthfi. KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ditanya apakah pihak Luthfi akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan selepas dakwaan dibacakan, Paru mengungkapkan pihaknya akan memberikan kesempatan kepada jaksa terlebih dahulu. Artinya, pihak Luthfi akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

"Kita kasih kesempatan jaksa dulu," ujarnya.

Paru juga kembali mengungkapkan bahwa kliennya akan didampingi tim dokter selama menjalani persidangan. Luthfi didampingi dokter karena sakit ambeien yang dideritanya.

"Tentunya ada dokter KPK, dia kan masih dalam observasi dokter," kata Paru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com