"Delapan puluh empat, nanti lihat saja," ucap Paru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mengenai isi surat dakwaan, Paru sebelumnya mengungkapkan, perbuatan pidana yang didakwakan jaksa KPK sama dengan sangkaan penyidik KPK terhadap Luthfi. KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ditanya apakah pihak Luthfi akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan selepas dakwaan dibacakan, Paru mengungkapkan pihaknya akan memberikan kesempatan kepada jaksa terlebih dahulu. Artinya, pihak Luthfi akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
"Kita kasih kesempatan jaksa dulu," ujarnya.
Paru juga kembali mengungkapkan bahwa kliennya akan didampingi tim dokter selama menjalani persidangan. Luthfi didampingi dokter karena sakit ambeien yang dideritanya.
"Tentunya ada dokter KPK, dia kan masih dalam observasi dokter," kata Paru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.