"Kerugian negara sebesar Rp 235,2 miliar berasal dari kemahalan harga, yaitu Rp 231,4 miliar dan belanja fiktif sebesar Rp 3,8 miliar," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Minggu (23/6/2013).
Di samping itu, kerugian negara sebesar Rp 230,6 miliar berasal dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 104,6 miliar, tidak sesuai dengan spek senilai Rp 116,3 miliar, kelebihan membayar konsultan sebesar Rp 238 juta, dan kelebihan bayar lainnya sebesar Rp 9,4 miliar.
Belanja modal tersebut di antaranya adalah untuk pengadaan tanah atau pembuatan sertifikasi dan pembelian peralatan dan mesin untuk gedung dan bangunan, jalan, serta irigasi.
Uchok mengungkapkan, Kementerian Perhubungan diduga paling merugikan negara dengan modus belanja fiktif dan kemahalan harga. "Kementerian Perhubungan dengan kerugian negara sebesar Rp 212 miliar," sebut dia.
Peringkat kedua "pemboros anggaran" adalah Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menangah dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 8,3 miliar. Ketiga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 6 miliar.
Kementerian lain yang ikut menyumbang "kebocoran" anggaran adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan terakhir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Modus "kelebihan"
Selain itu, Uchok juga menemukan kementerian atau lembaga yang terindikasi merugian negara dengan modus kelebihaan bayar. Modus itu di antaranya kekurangan volume, tidak sesuai spek, dan kelebihan membayar konsultan.
Lima kementerian yang diduga paling merugikan negara dengan modus tersebut, yaitu Kementerian Perhubungan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 138,8 miliar, Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 31,4 miliar, Kementerian Agama sebesar Rp 12,1 miliar, Kementerian Keuangan sebesar Rp 7,9 miliar, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 6,5 miliar.
Adapun kementrian atau lembaga lainnya antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan, dan Kejaksaan Agung.
Uchok juga menyebutkan, ada dugaan pemborosan anggaran per tahun oleh menteri atau ketua lembaga dalam penggunaan dana operasional sebesar Rp 1,2 miliar. "Jadi, rata-rata realisasi operasionalnya sebesar Rp 100 juta per bulan, sedangkan orang miskin atau rumah tangga miskin hanya dapat BLSM per bulan Rp 150 ribu," terang Uchok.
Menurut Uchok, selama ini APBN dibebani pemborosan anggaran dan kerugian negara, bukan subsidi untuk masyarakat. Dari hasil temuan LKPP, aparat penegak hukum seharusnya dapat langsung melakukan penyelidikan. "Jadi, kenaikan BBM untuk menutupi korupsi anggaran dan pemborosan anggaran pemerintah," ujar Uchok.
Pemerintah juga diminta melakukan pengetatan anggaran pada kementerian agar tidak boros. Menurut Uchok, pengetatan anggaran itu bisa dilakukan dengan cara mengurangi anggaran fasilitas menteri, pejabat eselon, dan pengeluran rutin untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.