JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluhkan tidak adanya ruang argumentasi bagi partai ini di dalam koalisi. Menurut PKS, keberadaan koalisi seharusnya tidak boleh membunuh daya kritis partai-partai yang tergabung di dalamnya. Kapokkah PKS berkoalisi?
Anggota Majelis Syuro PKS, Refrizal, mengatakan, keberadaan koalisi masih tetap dibutuhkan sepanjang bisa diambil manfaatnya untuk membantu masyarakat.
"Namun, ini (koalisi) adalah sikap di luar undang-undang. Koalisi ini lebih kepada MoU kesepahaman kita dalam urus bangsa dan negara. Selama itu dianggap baik ya koalisi masih diperlukan," ujar Refrizal di Jakarta, Minggu (23/6/2013).
Namun, Refrizal mengingatkan, koalisi tidak bisa meredam daya kritis PKS.
Pada penentuan sikap terkait kebijakan kenaikan BBM lalu, Refrizal mengaku partainya tidak bisa berdebat untuk menjelaskan sikap penolakan PKS. Meski demikian, Refrizal menuturkan PKS tidak melihat untung rugi dari keberadaan Setgab.
"Menurut kami, untung rugi itu ada di masyarakat. Jadi bukan di Setgab," tukasnya.
Oleh karena itu, Refrizal menjelaskan bahwa PKS menyerahkan sepenuhnya nasib partainya kepada Ketua Setgab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Seperti diketahui, Fraksi PKS dalam rapat paripurna, Senin (17/6/2013), memutuskan menolak RAPBN-P 2013. Hal ini karena PKS menolak adanya kenaikan BBM dan juga dana kompensasi yang menyertai di dalam RAPBN-P itu.
Sikap Fraksi PKS bertolak belakang dengan tiga menteri asal PKS di Kabinet Indonesia Bersatu II. Meski para menteri PKS mendukung kebijakan kenaikan harga BBM, keberadaan PKS di koalisi tetap tak diinginkan.
Sejumlah politisi Partai Demokrat bahkan meminta agar PKS tahu diri untuk mundur dari koalisi karena tak lagi sejalan. Jika PKS keluar dari koalisi, maka posisi ketiga menterinya pun terancam dicopot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.