“Persidangan tanggal 24, Senin, pukul 09.00 WIB pagi. Insya Allah sangat siap karena sidang besok agendannya pembacaaan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum),” kata salah satu pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/6/2013).
Paru yang mengaku sudah membaca salinan surat dakwaan itu mengungkapkan, dalam surat dakwaan yang disusunnya, tim jaksa KPK menggabungkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Mengenai sebagian besar isi dakwaan, Paru enggan mengungkapkannya terlebih dahulu. “Sama seperti yang beredar selama ini,” ujarnya.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia ditetapkan sebagai tersangak bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Belakangan, Luthfi dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Paru juga mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan yang digelar setelah pembacaan dakwaan jaksa KPK. “Kami eksepsi di sidang berikutnya, besok dengarkan dakwaan dulu karena kami juga baru dapat minggu ini, berkasnya begitu banyak, dakwaan begitu banyak, tentu kami akan siapkan tanggapan dan jawaban yang pasti tepat sesuai dengan dakwaan penuntut umum,” ungkap Paru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.