Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan PKS Tak Tarik Menteri di Kabinet

Kompas.com - 21/06/2013, 12:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan, partainya tidak akan menarik tiga menterinya di Kabinet Indonesia Bersatu II. Menurut Hidayat, partainya hanya ingin menaati konstitusi yang dalam hal ini para menteri itu hanya bisa dicopot oleh Presiden.

"Acuan kami undang-undang, parpol tidak diberikan hak untuk menarik menteri. Itu hak Presiden. Kalau kami menarik dan melanggar konstitusi, kita digebukin lagi," ujar Hidayat dalam acara diskusi di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jumat (21/6/2013).

Sebelumnya, keberadaan PKS di dalam koalisi terancam akibat sikap partai ini yang menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sikap PKS bertolak belakang dengan partai koalisi lainnya. Suara agar PKS mundur pun semakin kencang pascarapat paripurna beberapa waktu lalu.

Jika PKS keluar dari koalisi, maka posisi tiga menterinya terancam. PKS kini menempatkan tiga menterinya di Kabinet Indonesia Bersatu II, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pertanian Suswono, dan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie.

Hidayat menyadari, sikap PKS yang bergeming dari tuntutan keluar dari koalisi mengundang cibiran dari sejumlah politisi. "Di media, PKS dikatakan banci, tidak tahu malu. Kami minta juga agar code of conduct jangan ditutupi dan dibaca setengah-setengah," katanya.

Hidayat pun meminta agar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membaca kontrak koalisi secara menyeluruh. "Jangan menutup-nutupi, jadi media bisa menukil dengan jelas. Harusnya dijelaskan secara utuh," imbuhnya.

Seperti diketahui, Fraksi PKS dalam rapat paripurna, Senin (17/6/2013), memutuskan menolak RAPBN-P 2013 karena PKS menolak adanya kenaikan BBM bersubsidi. Sikap Fraksi PKS ini bertolak belakang dengan tiga menteri asal PKS di Kabinet Indonesia Bersatu II.

Apa sanksi PKS?

Di dalam kontrak koalisi yang disepakati pada tanggal 15 Oktober 2009, disebutkan bahwa semua partai koalisi harus mendukung kebijakan pemerintah. Namun, jika ada anggota koalisi yang tidak sepakat, maka hal tersebut diatur dalam butir kelima yang berisi sebagai berikut:

"Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik."

"Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi."

"Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com