Kontras menilai ada kejanggalan dalam kasus Ruben. Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, Kejaksaan akan menunda eksekusi dan mengecek berkas perkara Ruben kembali untuk memutuskan nasib Ruben.
"Tanggapan Pak Basrief bukan dikeluarkan, tapi sepakat untuk tidak dieksekusi terlebih dahulu. Karena banyak dugaan rekayasa dan dia merasa perlu untuk mengecek berkas-berkas ini," kata Haris, seusai menemui Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).
Menurut Haris, Jaksa Agung akan bertemu Ketua Mahkamah Agung untuk membahas kasus Ruben. Kontras berharap, Kejaksaan dapat membatalkan eksekusi mati untuk Ruben.
"Kita juga janjian nanti akan dilakukan komunikasi lebih lanjut untuk membahas soal teknis seperti melihat berkas-berkas yang ada dan menyesuaikan adanya dugaan rekayasa," terang Haris.
Seperti diketahui, Ruben Pato Sambo (72) dan anaknya Markus Pata Sambo divonis hukuman mati dengan tuduhan terlibat pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 2005. Kemudian, disebutkan, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap. Mereka ialah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka warga jalan Ampere, Makele, Tana Toraja.
Ruben mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan itu. Kepolisian pun membantah melakukan rekayasa perkara. Ruben kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, dan Markus Pata mendekam di Lapas Madean, Sidoarjo. Adapun, anaknya yang lain, yakni Martius Pata, divonis enam tahun dan sudah bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.