Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Baru BBM Berlaku Sabtu?

Kompas.com - 19/06/2013, 22:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pascapengesahan Undang-Undang APBN Perubahan 2013 oleh Dewan Perwakilan Rakyat, muncul pertanyaan di masyarakat kapan harga baru bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai berlaku.

Di jejaring sosial maupun BlackBerry Messenger beredar informasi bahwa rapat koordinasi Kementerian ESDM, PT Pertamina, dan Hiswana Migas memutuskan bahwa harga baru BBM mulai berlaku Sabtu (22/6/2013) pukul 00.00.

Disebutkan, harga yang ditetapkan sama seperti yang sudah disampaikan pemerintah, yakni premium Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter. Semua SPBU tanpa kecuali harus buka 24 jam pada hari Jumat (21/6/2013).

"Dilarang melayani jeriken karena akan diumumkan kenaikan harga oleh Menteri ESDM (Jero Wacik) pada pukul 23.00 WIB untuk kemudian diberlakukan harga baru pada hari Sabtu 22 Juni 2013 pukul 00.00," demikian isi pesan yang beredar.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ketika dikonfirmasi tidak mau memastikan kapan harga baru berlaku. Ia meminta menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hanya saja, Hatta mengiyakan ketika ditanya apakah harga baru berlaku pekan ini. "Iya. Segera, segera. Yang penting keputusan DPR sudah," kata Hatta di Jakarta, Rabu (19/6/2013) malam.

Menteri Komunikasi dan Informatika yang merupakan Sekretaris Tim Sosialisasi BBM Tifatul Sembiring juga tidak mau mengungkapkan kapan harga baru berlaku. Ia hanya mengatakan, jajaran pemerintah akan menggelar rapat membahas BBM pada Kamis (20/6/2013). Rapat akan dipimpin Presiden.

Sebelumnya, Wakil Presiden Boediono mengatakan, harga baru akan diterapkan setelah empat program kompensasi dari kenaikan harga BBM siap diimplementasikan. Tiga kompensasi sudah berjalan, yakni beras miskin, program keluarga harapan, dan beasiswa. Satu kompensasi baru akan berjalan setelah harga BBM naik, yakni bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, penyaluran Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sudah selesai. KPS akan digunakan untuk mencairkan kompensasi. Total ada sekitar 15,5 juta keluarga yang akan menerima KPS. Sekitar 20 persen di antaranya berada di 12 kota besar.

Sisanya, kata Agung, akan disalurkan secepatnya. Ia meminta mereka yang belum menerima KPS tidak khawatir. Pasalnya, pencairan kompensasi di Kantor Pos diberi waktu sampai 2 Desember 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com