Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Fraksi Setuju, RUU Ormas Disahkan 25 Juni

Kompas.com - 19/06/2013, 20:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  — Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan pada Selasa (25/6/2013) pekan depan. Sebanyak delapan fraksi telah setuju dengan draf yang ada, sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menyatakan belum sepakat karena ada beberapa aspirasi yang tak menghendaki RUU ini untuk segera disahkan.

"Memang ada satu fraksi yang belum setuju, tapi mudah-mudahan akan berubah sebelum tanggal 25 Juni. Menurut jadwal, tanggal 25 Juni akan dibawa ke paripurna untuk disahkan," ujar Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, seusai rapat pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Malik mengatakan, pansus akan memanfaatkan rentang waktu sebelum paripurna ini untuk melobi Fraksi PAN. Politisi PKB ini berharap agar RUU Ormas dapat disepakati seluruh fraksi yang ada. "Meski opsi voting sebenarnya bisa dilakukan, tapi kami harapannya bulat," ucap Malik.

Adapun dalam rapat dengan pemerintah hari ini, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing. Delapan fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan sepakat dengan draf yang ada, sedangkan Fraksi PAN belum setuju.

"Fraksi PAN belum dapat setuju, karena sampai saat ini kami masih mendapat masukan, keluhan, sehingga kami masih terus berdiskusi," ujar perwakilan Fraksi PAN, Ahmad Rubai.

PDI-P dan PKS melunak

Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya bersikeras terkait asas pendirian ormas harus mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 akhirnya bersikap melunak. Fraksi ini akhirnya sepakat dengan perubahan yang dibuat yakni asas partai politik adalah asas sesuai UU Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Hal ini terutama untuk ormas-ormas yang sudah ada sejak zaman sebelum Indonesia merdeka. "Ormas yang sudah ada sebelum zaman kemerdekaan tetap boleh menggunakan asasnya selama tidak bertentangan dengan asas Pancasila dan UUD 1945. Tapi kemudian diubah menjadi asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti di dalam UU Parpol. Fraksi PDI-Perjuangan menerima perubahan ini," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Eni Mihati.

Sementara Fraksi PKS menyatakan menerima draf RUU Ormas dengan enam catatan. Beberapa di antaranya terkait sanksi ormas yakni pembinaan sehingga tidak terjadi penyelewengan wewenang. PKS juga memandang perlunya argumentasi yang jelas tentang jumlah kekayaan warga asing dalam mendirikan ormas dengan memberikan jaminan harta kekayaan pribadi Rp 1 miliar dan diganti dengan logam mulia.

"PKS menginginkan agar pasal-pasal dalam RUU Ormas ini tidak multitafsir," kata anggota Fraksi PKS, Nur Yasin.

"Kami menerima RUU ini sepanjang catatan-catatan ini diatur dalam pasal-pasal," tambah Yasin.

Rombak total

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memaklumi pembahasan RUU Ormas terbilang alot di Parlemen. Setelah enam kali masa persidangan dilewati, RUU Ormas baru bisa dimajukan ke rapat paripurna pada masa sidang kali ini.

"Selain itu, telah terjadi perubahan signifikan lebih dari 50 persen mulai dari substansi, jumlah pasal, hingga bab-babnya. Perubahan RUU ini dapat disebut sebagai pembentukan UU baru untuk menggantikan UU nomor 8 tahun 1985. Pemerintah setuju penandatanganan naskah RUU Ormas serta setuju ke tahap pembicaraan selanjutnya," pungkas Gamawan.

Naskah RUU Ormas pun akhirnya ditandatangani oleh fraksi yang setuju bersama dengan Menteri Dalam Negeri, sedangkan Fraksi PAN tidak ikut menandatangani naskah karena menyatakan menolak RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com