Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Fraksi Setuju, RUU Ormas Disahkan 25 Juni

Kompas.com - 19/06/2013, 20:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  — Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan pada Selasa (25/6/2013) pekan depan. Sebanyak delapan fraksi telah setuju dengan draf yang ada, sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menyatakan belum sepakat karena ada beberapa aspirasi yang tak menghendaki RUU ini untuk segera disahkan.

"Memang ada satu fraksi yang belum setuju, tapi mudah-mudahan akan berubah sebelum tanggal 25 Juni. Menurut jadwal, tanggal 25 Juni akan dibawa ke paripurna untuk disahkan," ujar Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, seusai rapat pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Malik mengatakan, pansus akan memanfaatkan rentang waktu sebelum paripurna ini untuk melobi Fraksi PAN. Politisi PKB ini berharap agar RUU Ormas dapat disepakati seluruh fraksi yang ada. "Meski opsi voting sebenarnya bisa dilakukan, tapi kami harapannya bulat," ucap Malik.

Adapun dalam rapat dengan pemerintah hari ini, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing. Delapan fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan sepakat dengan draf yang ada, sedangkan Fraksi PAN belum setuju.

"Fraksi PAN belum dapat setuju, karena sampai saat ini kami masih mendapat masukan, keluhan, sehingga kami masih terus berdiskusi," ujar perwakilan Fraksi PAN, Ahmad Rubai.

PDI-P dan PKS melunak

Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya bersikeras terkait asas pendirian ormas harus mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 akhirnya bersikap melunak. Fraksi ini akhirnya sepakat dengan perubahan yang dibuat yakni asas partai politik adalah asas sesuai UU Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Hal ini terutama untuk ormas-ormas yang sudah ada sejak zaman sebelum Indonesia merdeka. "Ormas yang sudah ada sebelum zaman kemerdekaan tetap boleh menggunakan asasnya selama tidak bertentangan dengan asas Pancasila dan UUD 1945. Tapi kemudian diubah menjadi asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti di dalam UU Parpol. Fraksi PDI-Perjuangan menerima perubahan ini," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Eni Mihati.

Sementara Fraksi PKS menyatakan menerima draf RUU Ormas dengan enam catatan. Beberapa di antaranya terkait sanksi ormas yakni pembinaan sehingga tidak terjadi penyelewengan wewenang. PKS juga memandang perlunya argumentasi yang jelas tentang jumlah kekayaan warga asing dalam mendirikan ormas dengan memberikan jaminan harta kekayaan pribadi Rp 1 miliar dan diganti dengan logam mulia.

"PKS menginginkan agar pasal-pasal dalam RUU Ormas ini tidak multitafsir," kata anggota Fraksi PKS, Nur Yasin.

"Kami menerima RUU ini sepanjang catatan-catatan ini diatur dalam pasal-pasal," tambah Yasin.

Rombak total

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memaklumi pembahasan RUU Ormas terbilang alot di Parlemen. Setelah enam kali masa persidangan dilewati, RUU Ormas baru bisa dimajukan ke rapat paripurna pada masa sidang kali ini.

"Selain itu, telah terjadi perubahan signifikan lebih dari 50 persen mulai dari substansi, jumlah pasal, hingga bab-babnya. Perubahan RUU ini dapat disebut sebagai pembentukan UU baru untuk menggantikan UU nomor 8 tahun 1985. Pemerintah setuju penandatanganan naskah RUU Ormas serta setuju ke tahap pembicaraan selanjutnya," pungkas Gamawan.

Naskah RUU Ormas pun akhirnya ditandatangani oleh fraksi yang setuju bersama dengan Menteri Dalam Negeri, sedangkan Fraksi PAN tidak ikut menandatangani naskah karena menyatakan menolak RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com