Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Kasus Chevron Jalan Terus!

Kompas.com - 19/06/2013, 19:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya tak akan terpengaruh intervensi dari pihak mana pun dalam menangani kasus dugaan korupsi bioremedasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Basrief menegaskan, kasus tersebut akan jalan terus karena sudah masuk dalam proses pengadilan.

"Karena sedang proses di pengadilan, maka kita hormati tetap berjalan, harus jalan terus. Ada kabar seolah kami dapat tekanan, dari Presiden dan Wakil Menteri dan sudah saya jawab bahwa itu tidak ada. Presiden tidak pernah intervensi," ujar Basrief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Basrief juga membantah adanya surat dari Menteri ESDM Jero Wacik yang meminta agar perkara hukum PT CPI ini dihentikan terlebih dulu karena telah menimbulkan keresahan dalam sektor migas Tanah Air. Di dalam surat itu, Jero juga menyebutkan bahwa perkara ini seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata.

Pihak keluarga terdakwa PT CPI pun sempat mengeluhkan penanganan perkara ini ke Ani Yudhoyono. "Silakan saja kalau mereka mau lapor, enggak apa-apa. Itu hak mereka. Yang pasti kami tidak akan terpengaruh," ucap Basrief.

Basrief menilai sebaiknya publik melihat proses persidangan hingga akhir untuk menjawab keraguan atas tepat atau tidaknya para terdakwa diseret ke meja hijau. "Kita lihat saja nanti apakah ada kesalahan atau tidak," katanya.

Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyeret tujuh nama dengan dakwaan menyebabkan kerugian negara. Kasus ini bermula ketika PT CPI, yang bergerak di sektor minyak dan gas, menganggarkan biaya proyek lingkungan di seluruh Indonesia sebesar 270 juta dollar AS (sekitar Rp 2,43 triliun) untuk kurun waktu 2003-2011.

Salah satunya adalah proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan pada tanah yang terpapar limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas. PT CPI menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun, saat diselidiki, diketahui bahwa kedua perusahaan itu tak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut ternyata perusahaan kontraktor umum sehingga tidak layak melaksanakan proyek bioremidiasi. Proyeknya juga ternyata diketahui fiktif. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 23,361 juta dollar AS atau setara dengan Rp 200 miliar. Komnas HAM sempat merilis adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kejaksaan agung dalam menangani perkara ini.

Para terdakwa yang diseret ke meja hijau, kata Komnas HAM, sebenarnya tidak pantas dipersalahkan karena mereka hanyalah karyawan. Sementara proyek ini adalah proyek korporasi yang mekanisme pengadaan, perencanaan, dan persetujuannya mengikuti mekanisme Production Sharing Contract (PSC).

Di dalam PSC ini, terdapat klausul jika ada perbedaan tafsiran kebutuhan. Penegak hukum semestinya menempuh mekanisme perdata. Kalau tidak bisa diselesaikan melalui jalur perdata, maka akan dibawa ke arbitrase.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com