JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrat Achsanul Qosasih menepis semua tudingan tentang mahar politik yang diberikan Demokrat kepada Golkar agar partai pimpinan Aburizal Bakrie itu mendukung rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Mahar yang dimaksud tersemat dalam Pasal 9 Undang-Undang APBN Perubahan 2013 tentang alokasi dana untuk penanggulangan lumpur Lapindo.
"Enggaklah (deal politik)," kata Achsanul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo juga terdapat pada APBN 2011 dan APBN 2012. Oleh karena itu, Achsanul beranggapan tak perlu ada yang dipermasalahkan dari alokasi anggaran serupa di 2013. Terlebih lagi, kata dia, semua fraksi dilibatkan dalam pembahasan.
"Sudah setiap tahun ada alokasi untuk Lapindo, mereka ikut (pembahasan), tidak pas dibilang kecolongan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai adanya wacana untuk uji materi pada UU APBN-P 2013, Achsanul mempersilakan. Pasalnya, uji materi pada suatu UU merupakan hak dari masyarakat. "Tapi, penetapan pasal Lapindo itu dasarnya keputusan paripurna. Lapindo adalah bencana alam dan negara wajib melakukan recovery," kata Achsanul.
Untuk diketahui, ada keanehan pada Undang-Undang APBN Perubahan 2013. Salah satunya kehadiran Pasal 9 yang mengatur alokasi dana untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar. Pasal tersebut dinilai aneh karena di dalamnya dijelaskan terlalu detail. Pasal ini disinyalir sebagai mahar politik dari Fraksi Demokrat untuk Fraksi Golkar agar menyetujui APBN-P 2013 disahkan.
Dugaan itu semakin menguat karena pimpinan DPR baru mengetahui ada alokasi untuk lumpur Lapindo di forum lobi saat rapat paripurna pengesahan diskors sekitar tiga jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.