Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada Perjanjian Ekstradisi, tapi di Mana Djoko Chandra?

Kompas.com - 19/06/2013, 16:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua Niugini yang baru disepakati belum bisa langsung memulangkan narapidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Chandra. Ia menjadi buron sejak tahun 2009. Djoko tidak bisa diekstradisi karena keberadaannya yang masih misterius.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, perjanjian ekstradisi itu hanya memberikan landasan kuat bagi aparat penegak hukum di Indonesia untuk memulangkan Djoko Chandra. Namun, ia tak bisa memastikan keberadaan Djoko.

"Kemungkinan dia bisa ada (di Papua Niugini), bisa tidak. Tapi dia menetap di sana," ujar Darmono, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Darmono mengungkapkan, paspor Djoko sempat dicabut oleh otoritas Papua Niugini, tetapi kemudian dikembalikan lagi setelah ia mengajukan keberatan. Dengan paspor itu, mobilisasi Djoko bisa lebih leluasa. Saat ditanyakan kemungkinan Djoko masih berada di Singapura, Darmono membantah.

"Berdasarkan catatan Interpol di Singapura, tidak ada catatan, tidak ada nama atas yang bersangkutan," ucap Darmono.

Ekstradisi terhadap Djoko, lanjut Darmono, baru bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan tentang pencabutan hak kewarganegaraan Djoko di Papua Niugini. Jaksa Agung Basrief Arief menambahkan, keberadaan Djoko yang misterius menjadi kewajiban aparat hukum Papua Niugini.

"Itu nanti mereka yang urus (mencari Djoko)," tuturnya.

Pemerintah RI dan Papua Niugini menandatangani nota kesepahaman mengenai perjanjian ekstradisi kedua negara di Istana Merdeka pada Senin (17/6/2013). Nota yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ini adalah bagian dari 11 nota kesepahaman dalam kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Papua Niugini Peter O'Neill dan delegasinya.

Perjanjian ekstradisi ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Chandra yang berlarut-larut. Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, Papua Niugini pada 10 Juni 2009.

Kepergiannya itu hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung memutuskan perkaranya. Mahkamah Agung menyatakan, Djoko Chandra bersalah dengan dihukum penjara 2 tahun, harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.

Pada tahun 2012, Djoko kemudian menjadi warga negara Papua Niugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com