JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Pramono Anung mempersilakan bila ada pihak yang ingin melakukan uji materi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2013 yang baru disahkan DPR. Menurutnya, siapa pun berhak melayangkan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bila keberatan dengan sebuah undang-undang.
"Monggo-monggo saja, negara ini memberi ruang kalau tidak puas bisa ke MK untuk uji materi," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Meski demikian, ia mengaku tak memiliki kapasitas untuk mendorong atau mendukung masyarakat menguji materi UU tersebut. Pasalnya, UU APBN-P merupakan produk DPR dan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR tak diperbolehkan mendukung uji materi itu dilakukan.
"Paripurna produk DPR, maka saya tidak bisa mendukung. Saya pimpinan DPR, tidak fair (jika mendukung)," ujarnya.
RAPBN-P 2013 telah disahkan pada 17 Juni 2013. Hingga saat ini, polemik masih terus bergulir. Ada pula wacana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 9 yang memuat aturan mengenai alokasi dana untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar. Alokasi anggaran itu dianggap aneh karena pimpinan DPR baru mengetahui pengalokasiannya saat rapat paripurna diskors dan memasuki sesi lobi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.