JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Hanura dapat mengajukan sengketa pemilu terhadap hasil verifikasi berkas bakal caleg tahap kedua yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Hanura yang mengadukan pencoretan seluruh bacalegnya di Dapil Jawa Barat II oleh KPU. Pencoretan dilakukan setelah KPU menyatakan Hanura tak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di daerah tersebut. "Kami merekomendasikan untuk mengajukan sengketa pemilu jika Hanura tidak menerima," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak saat ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (19/6/2013).
Nelson mengungkapkan, rekomendasi yang itu merupakan keputusan yang diambil di dalam rapat pleno Bawaslu pada Selasa (18/6/2013) malam. Nelson mengatakan, hasil verifikasi KPU mencoret bacaleg Hanura juga sudah tepat. Hal itu disebabkan Hanura tidak dapat memenuhi syarat penempatan nomor urut perempuan (zipper system) sehingga kuota 30 persen keterwakilan perempuan tak terpenuhi.
"Keputusan ini sekaligus menguatkan keputusan KPU sebelumnya. Kalau soal penempatan bacaleg laki-laki berubah menjadi perempuan, di mana nomor urut 7, 8, 9 diisi laki-laki semua dan perempuan baru di nomor 10. Walaupun memenuhi syarat jumlah 30 persen, dia tidak memenuhi syarat lain," terangnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan ada lima partai politik yang harus kehilangan seluruh bacalegnya di sejumlah dapil. Kelima partai politik itu ialah Hanura (Dapil Jawa Barat II), PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan NTT I), PAN (Dapil Sumatera Barat I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), dan Gerindra (Dapil Jawa Barat IX). Kelima parpol tersebut harus kehilangan seluruh calegnya karena tidak dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.