Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darin Mumtazah Tak Akan Dihadirkan di Persidangan Luthfi Hasan

Kompas.com - 19/06/2013, 09:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan menghadirkan Darin Mumtazah, istri muda mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai saksi di persidangan. KPK sudah cukup memiliki alat bukti untuk mendukung keterkaitan Darin dalam tindak pidana pencucian uang yang bakal didakwakan kepada Luthfi.

Darin yang masih berusia 19 tahun beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Luthfi. Namun, Darin tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik sempat mendatangi rumah Darin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, akhir Mei lalu, dengan membawa surat perintah untuk membawanya ke KPK. Namun, Darin tidak berada di rumahnya saat itu.

KPK memutuskan tidak lagi membutuhkan keterangan Darin di penyidikan karena berkas perkara Luthfi saat itu juga hendak dilimpahkan ke penuntutan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (18/6), mengatakan, saksi yang bakal dihadirkan di persidangan Luthfi akan sangat tergantung pada kebutuhan jaksa. Malah, menurut Johan, tidak semua saksi yang diproses di penyidikan akan dihadirkan di persidangan.

”Jadi, orang yang pernah diperiksa di penyidikan belum tentu juga dihadirkan di persidangan,” ujar Johan.

Darin dinikahi Luthfi akhir tahun 2012 dan terkait tuduhan TPPU yang disangkakan kepada Luthfi. Luthfi diduga memberikan mobil Mitsubishi Grandis dan menyewa rumah untuk Darin. Informasi yang diperoleh Kompas juga menyebutkan, Luthfi pernah memboyong Darin bersama keluarganya ke Kuala Lumpur, Malaysia, akhir 2012. Informasi ini terkonfirmasi dari data perlintasan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Luthfi dan Darin berangkat ke Malaysia pada 25 Desember sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan Malaysia Airlines MH723.

Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, menolak berkomentar lebih lanjut ihwal hubungan Luthfi dengan Darin. ”Kami enggak terlalu mendalami karena bagi kami di tim hukum, selama bukan masalah konten hukum, biarlah urusan pribadi. Itu saja,” kata Zainuddin.

Zainuddin mengatakan, Darin belum pernah diperiksa dalam kaitan TPPU. Menurut dia, terserah KPK jika mengklaim memiliki bukti yang mengaitkan TPPU Luthfi dalam konteks hubungannya dengan Darin. ”Ya, kan, belum diperiksa juga. Kalau mobil saja yang sudah disita bisa dikembalikan, apalagi yang tidak diperiksa. Tentu tak bisa dihadirkan di persidangan,” ujarnya. (BIL)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com