Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang Cebongan Diadili

Kompas.com - 19/06/2013, 03:11 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Sidang perdana kasus penembakan empat tahanan di LP Kelas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, dimulai besok, Kamis (20/6), di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Persidangan yang dijaga ketat aparat TNI dan Polri ini direncanakan dihadiri beberapa pejabat TNI.

Kepala Tata Usaha Urusan Dalam Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengatakan, pengamanan dilakukan personel Komando Resor Militer 072/Pamungkas dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. ”Keamanan persidangan pasti terjamin,” ujarnya, Selasa (18/6).

Selanjutnya, untuk mengadili 12 terdakwa anggota Batalyon 21 Grup 2 Komando Pasukan Khas (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartasura, ditunjuk delapan hakim yang terbagi dua kelompok. Mereka akan menangani empat berkas perkara berbeda. Sebanyak 9 dari 12 terdakwa akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Tiga terdakwa lain dijerat pasal tidak memberikan informasi ke atasan yang berakibat kerugian dinas.

Menurut Aulisa, untuk memastikan keamanan, Dilmil II-11 Yogyakarta memasang deteksi logam di pengadilan. ”Kami usahakan yang ada di ruang sidang mayoritas sipil, bukan militer,” katanya.

Aulisa menambahkan, beberapa pejabat TNI dijadwalkan hadir. Namun, siapa saja pejabat TNI itu tak dirinci. Karena keterbatasan ruang sidang, Dilmil II-11 Yogyakarta akan memasang monitor besar di luar ruangan.

Komandan Resor Militer 072/Pamungkas Brigjen TNI Adi Widjaja mengatakan, Polisi Militer yang dikerahkan di ruang sidang disesuaikan dengan jumlah terdakwa yang disidangkan.

Menjelang sidang perdana kasus penembakan itu, Batalyon 21 Grup 2 Kopasssus Kandang Menjangan berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kusumanegara, Yogyakarta. Menurut Komandan Batalyon 21 Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Letnan Kolonel Muhammad Aidi, kegiatan tersebut merupakan solidaritas terhadap 12 rekan mereka.

Tunggu majelis hakim

Soal penggunaan video telekonferensi, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono, mengungkapkan, berdasarkan surat Mahkamah Agung terkait pemakaian alat dalam pemeriksaan saksi, Kepala Dilmil II-11 Yogyakarta Letkol Chk (K) Faridah Faisal tidak akan menghalangi. Namun, penggunaan alat tersebut tergantung izin majelis hakim.

Ketua Tim Pemeriksa Kompetensi Psikologis Saksi di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yusti Probowati menambahkan, dari total 42 saksi, hanya 31 saksi yang siap memberikan kesaksian langsung di persidangan.  (ABK/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com