Jakarta, Kompas
Darin yang masih berusia 19 tahun beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Luthfi. Namun, Darin tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik sempat mendatangi rumah Darin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, akhir Mei lalu, dengan membawa surat perintah untuk membawanya ke KPK. Namun, Darin tidak berada di rumahnya saat itu.
KPK memutuskan tidak lagi membutuhkan keterangan Darin di penyidikan karena berkas perkara Luthfi saat itu juga hendak dilimpahkan ke penuntutan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (18/6), mengatakan, saksi yang bakal dihadirkan di persidangan Luthfi akan sangat tergantung pada kebutuhan jaksa. Malah, menurut Johan, tidak semua saksi yang diproses di penyidikan akan dihadirkan di persidangan.
”Jadi, orang yang pernah diperiksa di penyidikan belum tentu juga dihadirkan di persidangan,” ujar Johan.
Darin dinikahi Luthfi akhir tahun 2012 dan terkait tuduhan TPPU yang disangkakan kepada Luthfi. Luthfi diduga memberikan mobil Mitsubishi Grandis dan menyewa rumah untuk Darin. Informasi yang diperoleh
Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, menolak berkomentar lebih lanjut ihwal hubungan Luthfi dengan Darin. ”Kami enggak terlalu mendalami karena bagi kami di tim hukum, selama bukan masalah konten hukum, biarlah urusan pribadi. Itu saja,” kata Zainuddin.
Zainuddin mengatakan, Darin belum pernah diperiksa dalam kaitan TPPU. Menurut dia, terserah KPK jika mengklaim memiliki bukti yang mengaitkan TPPU Luthfi dalam konteks hubungannya dengan Darin. ”Ya, kan, belum diperiksa juga. Kalau mobil saja yang sudah disita bisa dikembalikan, apalagi yang tidak diperiksa. Tentu tak bisa dihadirkan di persidangan,” ujarnya.