Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Harga BBM, Pemerintah Langsung Digugat

Kompas.com - 18/06/2013, 15:15 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hanya berselang satu hari sejak DPR menyetujui usul pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi, sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga menggugat rencana pemerintah tersebut. Warga menilai pemerintah telah melakukan pembohongan publik.

Lukmanul Hakim selaku kuasa hukum Forum Komunikasi Warga mengatakan, pembohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah adalah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah dengan harga jual senilai BBM berkualitas tinggi.

"Premium dan solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dengan harga standar harga Singapura. Premium kualitasnya relatif rendah, dijual dengan harga kualitas pertamax," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2013).

Lukman mengatakan, pemerintah juga sudah melakukan pembohongan karena menaikkan harga BBM dengan mengacu pada undang-undang yang sudah dihapuskan, yakni Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pemerintah bisa naikkan harga (minyak), jika minyak dunia naik. Itu ada di Pasal 28 Nomor 22 Tahun 2001. Oleh MK, pasal itu sudah dihapus pada tahun 2002, dihilangkan karena tidak sesuai dengan keadilan. Konyolnya, pasal itu dipakai lagi ke RAPBN," kata Lukman.

Forum Komunikasi Warga sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Mei 2013. Mereka menggugat lima institusi pemerintah, yakni Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Utama Pertamina, dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam sidang perdana hari ini, semua pihak tergugat tidak menghadiri persidangan sehingga majelis hakim ketua, Nawawi, menunda sidang ini hingga dua pekan ke depan.

Rapat paripurna DPR RI, Senin (17/6/2013) kemarin, telah menyetujui rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Hasil itu diperoleh melalui mekanisme voting dengan hasil 338 anggota DPR menyetujui kenaikan harga BBM, sementara 181 lainnya menolak. Dengan demikian, sudah bisa dipastikan bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com