JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik peserta Pemilu 2014 menyerahkan laporan awal dana kampanye. Jika tidak, KPU mengancam akan mencoret parpol bersangkutan dari daftar peserta Pemilu 2014.
Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (18/6/2013). Menurut Hadar, konsekuensi sesuai dengan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye yang tengah digodok oleh KPU. "Ada konsekuensi yang harus diterima parpol jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Kalau laporan awal tidak dipenuhi, parpol akan dibatalkan sebagai partai peserta pemilu. Ini adalah konsekuensi yang paling serius dan paling menyeramkan dalam pemilu," kata Hadar.
Hadar menambahkan, tidak hanya laporan awal dana kampanye, parpol juga diwajibkan menyerahkan laporan akhir dana kampanye. Jika tidak, maka seluruh caleg yang telah dinyatakan terpilih sebagai anggota Dewan harus siap untuk dibatalkan. "Pembatalan ini juga berlaku bagi mereka yang melakukan money politics. Kalau ada caleg yang terbukti melakukan hal itu, meskipun dia telah menyerahkan laporan dana kampanye, kita akan tetap coret," tegasnya.
Hadar mengatakan, parpol dapat mulai menyerahkan berkas tersebut tiga bulan setelah Peraturan KPU tentang Dana Kampanye disahkan. Saat ini, KPU masih terus mematangkan pembahasan draf peraturan KPU tersebut. "Misalnya, PKPU itu selesai bulan Juli nanti, maka parpol harus menyerahkan laporan awal dana kampanyenya bulan Oktober," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.