Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen DPR Tak Tahu Hubungan Luthfi dan Dirut Indoguna

Kompas.com - 18/06/2013, 13:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti sebagai saksi tersangka Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Selasa (18/6/2013). Diperiksa hanya satu jam, Winantu dicecar pertanyaan terkait hubungan tersangka kasus suap kuota impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq dan Maria.

"Saya enggak kenal sama Bu Maria. Saya juga tidak pernah berhubungan apa-apa. Saya juga tidak tahu apakah Bu Maria ada hubungan sama Pak Luthfi," kata Winantu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Winantu mengaku diajukan 24 pertanyaan terkait kasus impor daging dengan Luthfi dan Maria. Namun, Winantu mengaku bingung terkait pemeriksaan hari ini karena dia tak kenal dengan Maria.

"Ada 24 pertanyaan, tapi kebanyakan saya memang enggak tahu," katanya.

Winantu mengatakan, dia juga tak pernah tahu apakah Luthfi pernah mengadakan rapat dengan Maria. Sebagai Sekjen, ia mengaku hanya mengetahui tugas Luthfi di DPR dan kegiatan rapat terkait DPR.

"Saya tidak tahu. Saya cuma tahu tugasnya Pak Luthfi di DPR. Kalau rapat tentang DPR tahu, yang lain enggak," katanya.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Winantu sebagai saksi untuk Luthfi. Dia diperiksa karena dianggap tahu seputar peran mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagai anggota DPR. Luthfi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi. Luthfi dan teman dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, KPK juga menetapkan Luthfi dan Fathanah tersangka tindak pidana pencucian uang. Berkas Luthfi telah dilimpahkan ke pengadilan dan akan menjalani sidang perdana paling cepat pada pekan depan. Terkait kasus pencucian uang Luthfi, KPK telah menyita rumah model town house seluas 440 meter persegi yang beralamat di Jalan Kebagusan Dalam I Nomor 44, Jakarta Selatan. Penyidik juga menyita dua rumah Luthfi di kawasan Jakarta Selatan dan tiga rumah terkait Luthfi di kawasan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

Mantan Presiden PKS tersebut diduga membeli sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Luthfi juga diketahui membeli lahan seluas dua hektar di kawasan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, sejumlah mobil Luthfi juga disita KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Nasional
    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Nasional
    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Nasional
    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Nasional
    Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Nasional
    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Nasional
    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com