JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Raja Ampat Marcus Wanma sebagai saksi kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (18/66/2013). Pemanggilan sebelumnya Marcus tidak hadir dengan alasan ada urusan pemerintahan.
"Untuk dugaan tindak pidana korupsi APBD pemeriksaan saksi Marcus Wanma, Bupati Raja Ampat," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Selasa.
Selain Marcus, Kejagung juga memanggil saksi lainnya yaitu Kurnia S selaku mantan Direktur Keuangan PT Graha Sarana Duta dan S Riyoyo selaku mantan Senior Eksekutif Marketing PT GSD. Kasus dugaan korupsi ini untuk pengelolaan APBD tahun 2003-2009. Salah satunya untuk pengadaan mesin genset, perluasan jaringan listrik, dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 2,1 miliar. Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yaitu DS, mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Adapun mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma telah masuk dipersidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.