Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Coret Caleg Bermasalah Administrasi

Kompas.com - 17/06/2013, 17:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS), Kamis (13/6/2013) lalu. Saat ini, KPU membuka laporan pengaduan masyarakat terkait caleg yang diusung oleh partai politik. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalegan, pelaporan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak DCS diumumkan. Laporan yang dapat dikirimkan masyarakat ke KPU tidak hanya terkait persoalan administrasi saja, tetapi juga terkait etika caleg.

"Sebetulnya tidak hanya terkait dengan persyaratan. Tanggapan masyarakat tidak dibatasi. Tidak hanya sebatas syarat-syarat administratif saja, soal masalah attitude (caleg) bisa juga," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, Senin (17/6/2013).

Ida mengatakan, KPU meneruskan laporan masyarakat ke partai politik terkait. Partai politik kemudian akan memutuskan apakah akan mengganti caleg tersebut atau tidak. Ida menjelaskan, KPU dapat mencoret langsung caleg yang memiliki masalah administrasi. Pencoretan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke partai politik.

Sementara, jika terkait etika caleg, KPU akan mencoret caleg tersebut setelah menerima rekomendasi dari parpol asal. "Yang menyimpulkan nanti partai. Apakah calonnya memenuhi syarat atau tidak. Ini juga dalam rangka mendorong terwujudnya pemilu yang berkualitas. Di sini peran papol sangat strategis," ungkapnya.

Ida menambahkan, setelah pencoretan, parpol dapat mengajukan calon lain yang dianggap lebih berkualitas. Nantinya, calon yang diajukan oleh parpol akan diverifikasi oleh KPU. Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka calon yang diajukan dapat ditetapkan masuk ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Nomor urut pengganti sesuai dengan caleg yang dicoret.

"Jika tidak (diganti), maka caleg yang ada di bawahnya akan naik ke atas untuk menggantikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com