Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Luthfi Dilimpahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 17/06/2013, 02:15 WIB

Jakarta, Kompas - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut rencana, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (17/6) ini.

Paling lambat pekan depan sidang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berkas perkara Luthfi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta sehingga paling lambat pekan depan segera disidangkan. Bisa saja sidang digelar pekan ini, tetapi semua tergantung dari kesiapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. ”Tergantung hakim untuk menyidangkannya kapan,” kata Johan, di Jakarta, Minggu.

Terkait penyelesaian berkas perkara itu, KPK juga mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya disita karena terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Luthfi.

”Setelah berkas penyidikan dilimpahkan kepada jaksa dan kemudian jaksa melakukan penelitian, kemudian disimpulkan, terhadap mobil sitaan terkait kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah), maka mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 544 MSI dikembalikan,” kata Johan.

Pengembalian itu, lanjutnya, karena dari data terakhir yang diperoleh KPK, ternyata mobil tidak terkait kasus TPPU dengan tersangka Luthfi.

”Diperoleh klarifikasi baru yang didapat pada 12 Juni 2013 sehingga sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, mobil tersebut diserahkan ke pemiliknya melalui Zainuddin Paru (pengacara Luthfi) karena barang tersebut disita dari yang bersangkutan,” ujar Johan.

Zainuddin mengatakan, dari berita acara pengembalian mobil Toyota Fortuner itu, dinyatakan bahwa jaksa penuntut umum menyatakan belum ada kaitannya dengan perkara TPPU Luthfi. ”Waktu penyidik menyita, kan melalui saya sehingga dikembalikan juga melalui saya,” katanya.

Mobil Toyota Fortuner itu ternyata merupakan hadiah turnamen golf yang dimenangi pengacara Fathanah, Ahmad Rozi. Rozi yang juga kader PKS, berhasil melakukan hole in one dalam turnamen golf di Bandung dan mendapatkan hadiah Toyota Fortuner. Pajak hadiah sebesar 20 persen kemudian dibayarkan oleh seorang perempuan. Rozi tidak mengatasnamakan mobil itu dengan namanya. Mobil tersebut lalu diatasnamakan seseorang bernama Sani yang diduga sopir di DPP PKS.

Zainuddin membenarkan bahwa Rozi memang mendapat hadiah hole in one dalam turnamen golf. Namun, dia mengaku tidak tahu mengapa mobil tersebut diatasnamakan orang lain. Saat ditanya siapa pemilik sebenarnya mobil Toyota Fortuner itu, Zainuddin menjawab, ”Milik ramai- ramai kader PKS.” (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com