JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memutuskan dua bakal calon anggota legislatif asal Partai Gerindra tidak memenuhi syarat pencalonan. Keputusan Bawaslu ini memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah kami putus dan serahkan ke KPU dan Partai Gerindra. Setelah kami kaji dan klarifikasi ke pelapor (Gerindra) dan terlapor (KPU), dua caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/6/2013).
Menurut Muhammad, kedua caleg Gerindra ini laki-laki dan tidak terkait persyaratan keterwakilan 30 persen kuota perempuan.Menurut kajian Bawaslu, keduanya tidak memenuhi syarat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
"Kami melakukan penguatan putusan KPU. Kalau yang laki-laki ini memang terkait syarat administrasi yang kurang lengkap, yaitu keterangan kesehatan jasmani dan rohani," jelas Muhammad.
Sebelumnya, Gerindra melaporkan KPU ke Bawaslu karena tidak terima dua bakal calegnya digugurkan dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.