JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memutuskan dua bakal calon anggota legislatif asal Partai Gerindra tidak memenuhi syarat pencalonan. Keputusan Bawaslu ini memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah kami putus dan serahkan ke KPU dan Partai Gerindra. Setelah kami kaji dan klarifikasi ke pelapor (Gerindra) dan terlapor (KPU), dua caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/6/2013).
Menurut Muhammad, kedua caleg Gerindra ini laki-laki dan tidak terkait persyaratan keterwakilan 30 persen kuota perempuan.Menurut kajian Bawaslu, keduanya tidak memenuhi syarat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
"Kami melakukan penguatan putusan KPU. Kalau yang laki-laki ini memang terkait syarat administrasi yang kurang lengkap, yaitu keterangan kesehatan jasmani dan rohani," jelas Muhammad.
Sebelumnya, Gerindra melaporkan KPU ke Bawaslu karena tidak terima dua bakal calegnya digugurkan dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.