JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar akan mengambil sikap tegas terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terjerat kasus dugaan suap pembahasan peraturan daerah tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) dan korupsi kehutanan. Rusli dipastikan akan dicoret dari struktur Partai Golkar pada waktunya nanti.
"Saat ini belum, saat ini masih dalam tahap mekanisme menuju ke sana," kata Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Satya Widya Yudha saat ditanya apakah Golkar akan mencoret Rusli dari struktur partai.
Saat ini, Rusli menjabat Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif. Dia ditahan KPK seusai diperiksa selama enam jam lebih pada Jumat (14/6/2013). Menurut Satya, pemecatan Rusli dari kepengurusan Partai Golkar hanya tinggal menunggu waktu. Dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, katanya, jelas diatur mekanisme pemberhentian seorang kader yang terjerat kasus hukum.
"AD/ART kita sudah jelas sekali, ini tidak perlu diperdebatkan karena aturannya jelas. Kapan anggota atau pengurus diberhentikan, bila dia meninggal dunia, bila dia sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana, itu sudah ada aturan-aturannya. Kita sedang menunggu prosesnya saja," ungkap Satya.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat ini pun mengatakan bahwa Partai Golkar tidak akan mengintervensi proses hukum Rusli di KPK, kecuali dengan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Ke depannya, lanjut Satya, Golkar menginginkan perbaikan terhadap masalah kader yang terjerat kasus hukum.
"Kita tidak menginginkan itu. Ke depannya, Golkar harus lebih baik. Kita tetap menjunjung tinggi supremasi hukum," ucapnya.
Menurut Satya, masalah hukum yang menjerat para kader ini dapat berdampak buruk terhadap citra Partai Golkar.
"Gubernur dapat penghargaan, akan menciptakan persepsi baik, begitu pula kalau gubernurnya bermasalah hukum. Tapi, kita tetap tunjukkan kepada masyarakat kalau Golkar patuh hukum," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.