JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menerima putusan hakim yang menolak gugatan praperadilannya terhadap Polri. Putusan itu menjawab pertanyaannya bahwa polisi belum pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus SMS gelap.
"Jadi, sebetulnya ini sejalan dengan pemohonan kami karena belum dihentikan. Maka kewajiban penyidik melanjutkan penyidikan dan kami akan mengikuti prosesnya itu," kata Antasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Sebelumnya Antasari mempertanyakan kinerja kepolisian terhadap laporan kasus SMS gelap ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 25 Agustus 2011. Antasari mengira kasus itu telah dihentikan karena hingga saat ini tidak ada kemajuan penaganan kasus itu. Setelah putusan ini, Antasari berharap Polri dapat serius menindaklanjuti laporannya dan mengusut hingga tuntas.
"Masalah proses penyidikan lama, kan ada pengawas penyidik. Nanti kita akan minta penyidik seriusi itu. Saya tidak punya kompetensi dalam struktur untuk menekan penyidik," terangnya.
Seperti diketahui, Antasari terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Namun, adanya SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara.
SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya." Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin.
Kemudian ia melaporkan kasus SMS gelap itu ke Bareskrim Polri untuk mengetahui apakah SMS itu benar ada dan siapa pengirimnya. Namun, karena tidak ada kemajuan dari laporannya dua tahun lalu, Antasari mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri. Antasari meminta laporan itu diusut hingga tuntas.
Pihak kepolisian menyatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun menegaskan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pernah dikeluarkan SP3. Penyidik mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Sebab, bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.