Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2013, 10:49 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Polri. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Didiek Setyo Handono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

"Gugatan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Saksi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," kata Didiek.

Didiek menjelaskan, kasus SMS gelap yang dilaporkan Antasari ke Badan Reserse Kriminal tahun 2011 lalu belum dihentikan atau belum dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Terbukti termohon belum menerbitkan SP3. Gugatan pemohon dapat diterima apabila ada SP3," ujarnya.

Gugatan itu diajukan Antasari karena tidak ada kejelasan kasus SMS gelap yang pernah dilaporkan Antasari ke Bareskrim Polri pada Agustus 2011 lalu. Dalam sidang praperadilan sebelumnya, sejumlah saksi telah memberikan keterangan, di antaranya mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ahli IT Agung Harsoyo, dan adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar. Para saksi itu mengaku tidak pernah melihat isi SMS bernada ancaman yang disebut dikirim Antasari kepada korban pembunuhan, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin. Namun, adanya SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya." Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Kemudian ia melaporkan kasus SMS gelap itu ke Bareskrim Polri untuk mengetahui apakah SMS itu benar ada dan siapa pengirimnya. Namun, karena tidak ada kemajuan dari laporannya dua tahun lalu, Antasari mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri. Antasari meminta laporan itu diusut hingga tuntas.

Pihak kepolisian menyatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun menegaskan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pernah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penyidik mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Sebab, bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

    Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

    Nasional
    Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

    Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

    Nasional
    Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

    Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

    Nasional
    Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Nasional
    Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

    Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

    Nasional
    Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

    Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

    Nasional
    Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

    Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

    Nasional
    Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

    Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

    Nasional
    Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

    Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

    Nasional
    Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

    Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

    Nasional
    Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

    Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

    Nasional
    Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

    Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

    Nasional
    Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

    Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

    Nasional
    Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

    AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com