JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Polri. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Didiek Setyo Handono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
"Gugatan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Saksi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," kata Didiek.
Didiek menjelaskan, kasus SMS gelap yang dilaporkan Antasari ke Badan Reserse Kriminal tahun 2011 lalu belum dihentikan atau belum dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Terbukti termohon belum menerbitkan SP3. Gugatan pemohon dapat diterima apabila ada SP3," ujarnya.
Gugatan itu diajukan Antasari karena tidak ada kejelasan kasus SMS gelap yang pernah dilaporkan Antasari ke Bareskrim Polri pada Agustus 2011 lalu. Dalam sidang praperadilan sebelumnya, sejumlah saksi telah memberikan keterangan, di antaranya mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ahli IT Agung Harsoyo, dan adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar. Para saksi itu mengaku tidak pernah melihat isi SMS bernada ancaman yang disebut dikirim Antasari kepada korban pembunuhan, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin. Namun, adanya SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.
Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya." Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Kemudian ia melaporkan kasus SMS gelap itu ke Bareskrim Polri untuk mengetahui apakah SMS itu benar ada dan siapa pengirimnya. Namun, karena tidak ada kemajuan dari laporannya dua tahun lalu, Antasari mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri. Antasari meminta laporan itu diusut hingga tuntas.
Pihak kepolisian menyatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun menegaskan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pernah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Penyidik mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Sebab, bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.