Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2013, 10:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru yang dipadu dengan jas hitam, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). Antasari siap menanti keputusan yang akan dibacakan oleh Didiek Setyo Handono, hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan terhadap Polri terkait kasus SMS gelap.

"Harapan saya sebagaimana terminta dalam gugatan, berarti kalau melihat alat bukti yang dilampirkan maupun ahli, saya kira seharusnya mendukung gugatan," kata Antasari sebelum memasuki ruang sidang di PN Jaksel, Jumat.

Hari ini, Antasari hadir bersama tim kuasa hukumnya. Dari kemarin, dia sudah menyatakan keyakinannya bahwa gugatannya akan dikabulkan hakim.

Antasari mengajukan gugatan praperadilan ini karena tidak ada kejelasan kasus SMS gelap yang pernah dilaporkannya ke Bareskrim Polri. Padahal, laporan itu sudah disampaikannya sejak Agustus 2011.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, sejumlah saksi telah memberikan keterangan, di antaranya mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ahli IT Agung Harsoyo, dan adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar. Para saksi itu mengaku tidak pernah melihat isi SMS bernada ancaman yang disebut dikirim Antasari kepada korban pembunuhan, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin. Namun, adanya SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya." Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Kemudian ia melaporkan kasus SMS gelap itu ke Bareskrim Polri untuk mengetahui apakah SMS itu benar ada dan siapa pengirimnya.

Namun, karena tidak ada kemajuan dari laporannya dua tahun lalu, Antasari mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri. Antasari meminta laporan itu diusut hingga tuntas. Adapun pihak kepolisian menyatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun menegaskan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pernah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penyidik mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Sebab, bukti berupa ponsel jenis Nokia Comunicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com