Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusli Zainal Kembali Diperiksa Hari Ini

Kompas.com - 14/06/2013, 03:13 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka, Jumat (14/6) ini. Ketua DPP Partai Golkar itu diperkirakan tidak bakal selamat dalam ”Jumat keramat”, istilah untuk waktu yang biasanya digunakan KPK untuk menahan tersangka pada hari Jumat.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka untuk tiga perkara sekaligus. Dua perkara di antaranya adalah kasus dugaan suap terkait pembangunan arena di Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Satu perkara lainnya adalah kasus pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri (IUPHHTI) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau.

Pengacara Rusli, Rudi Alfonso, membenarkan, kliennya kembali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat ini. Rudi menolak berkomentar soal kemungkinan Rusli ditahan. Sebelumnya, Rudi mengungkapkan, klienya siap ditahan. Menurut Rudi, menjadi tersangka korupsi di KPK itu harus siap dengan konsekuensi penahanan. ”Ya, sejak awal ditetapkan sebagai tersangka pasti sudah siaplah dengan semua konsekuensinya. Yang namanya jadi tersangka di KPK pasti ditahan. Beliau tidak akan bermasalah,” kata Rudi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan, Rusli akan kembali diperiksa sebagai tersangka Jumat ini. Meski tidak menyatakan dengan pasti Rusli bakal ditahan seusai diperiksa, Johan mengatakan, setiap tersangka di KPK pasti ditahan selama dalam penyidikan. ”Setiap tersangka di KPK pasti akan ditahan,” ucap Johan di Jakarta, Kamis.

Jika Rusli ditahan pada Jumat ini, kata Johan, KPK tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan arena di PON Riau. Hal ini terkait pengakuan sejumlah saksi dalam kasus ini, di mana ada dugaan aliran dana suap kepada sejumlah politikus Partai Golkar di DPR yang membantu mencairkan anggaran tambahan untuk PON Riau.

KPK juga pernah memeriksa sejumlah politikus Partai Golkar, seperti Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, dan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golka,r Kahar Muzakir. Ketiganya sudah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru untuk sejumlah terdakwa dalam kasus proyek PON ini, di antaranya mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian IUPHHTI di Siak dan Pelalawan, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK masih menyelesaikan penghitungan kerugian negara. Memang dalam kasus ini mantan Bupati Siak Arwin AS dan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah divonis pengadilan. Namun, penghitungan kerugian negara dalam perkara mereka tidak serta-merta bisa digunakan untuk Rusli.

”Kan, harus dihitung juga sejauh mana pengaruh dia sebagai gubernur dalam kasus ini. Posisi dan perannya tentu berbeda dibandingkan tersangka-tersangka kasus ini sebelumnya,” ujar Bambang. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com