JAKARTA, KOMPAS.com — Meski nantinya partai politik tidak memiliki calon legislatif di suatu dapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan setiap parpol tidak perlu khawatir kehilangan suara. Pasalnya, masyarakat dapat tetap memilih partai tersebut. Parpol tersebut masih tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT).
"Parpol masih dapat dipilih karena akan berguna untuk penentuan parliamentary treshold. Hanya, kalau nanti dia lolos parliamentary treshold, kursi yang diperoleh akan kosong karena tidak ada wakilnya," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat ditemui di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2013).
Seperti diketahui, berdasarkan hasil verifikasi tahap dua, terdapat empat partai politik yang dicoret seluruh calegnya dari dapil tertentu, yaitu Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), PPP (Dapil Jawa Barat II, Jawa Tengah III), PAN (Dapil Sumatera Barat I), dan PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I). Keempat parpol tersebut dicoret lantaran tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di dapil.
Sigit mengatakan, kondisi seperti itu merupakan konsekuensi penerapan undang-undang sehingga tidak ada pihak yang bisa dipersalahkan. Sekalipun ada pihak yang dirugikan, pihak itu adalah parpol itu sendiri.
"Suara itu berguna untuk parliamentary treshold. Oke lolos, dia ikut serta dalam penghitungan kursi. Misalnya, dia dapat lima, tapi orangnya tidak ada," kata Sigit mencontohkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.