Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Soroti Penyiksaan Aparat terhadap Ruben

Kompas.com - 13/06/2013, 16:08 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menjadi korban rekayasa kasus pembunuhan, Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo juga menjadi korban kekerasan dan penyiksaan oleh sejumlah oknum polisi. Keduanya juga dipaksa mengakui perbuatannya.

"Selama pemeriksaan dan penyidikan di kepolisian, mereka diperlakukan sangat buruk. Mereka disiksa, ditelanjangi, dan dipaksa mengakui pembunuhan. Bahkan, tangannya yang sedang patah menjadi sasaran penyiksaan tersebut," kata Haris Azhar, Koordinator Eksekutif Nasional Kontras, ketika ditemui di Kantor Kontras di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2013).

Keduanya merupakan korban rekayasa kasus pembunuhan. Pada saat persidangan, sejumlah saksi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Kesaksian hanya menggunakan pengakuan keduanya saat diperiksa oleh polisi. Pengakuan ini penuh dengan rekayasa dan intimidasi oleh sejumlah oknum kepolisian.

"Bayangkan, mereka disuruh mengaku membunuh. Mereka disiksa, dipukul, dan ditelanjangi," tegas Haris.

Selain itu, kekerasan juga didapatkan oleh ayah dan anak ini di pengadilan dan di dalam penjara. Haris mengatakan, kekerasan ini secara sengaja dilakukan dan disponsori oleh oknum polisi dan petugas penjara. "Jadi, sidang itu hanya mengandalkan pengakuan yang dipaksakan. Ketika baru masuk penjara, mereka langsung dipukuli terus oleh tahanan lainnya dengan suruhan polisi dan sipir," ujar Haris.

Untuk itu, Kontras sudah melayangkan surat permintaan untuk melakukan tindakan hukum atas pelaku-pelaku penyiksaan. Surat itu akan diberikan kepada Mabes Polri. Selain Mabes Polri, Kontras juga memberikan surat terkait rekayasa kasus ini ke Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dugaan rekayasa semakin terbukti pada 30 November 2006. Polisi berhasil menangkap pelaku sesungguhnya pada kasus pembunuhan pasangan suami-istri di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka adalah Agustinus Sambo (22), Petrus Ta'dan (17), Juni (19), dan Yulianus Maraya (24). Walaupun keempat pelaku sesungguhnya sudah memberikan kesaksian tertulis yang menerangkan bahwa Ruben dan Markus tidak terlibat dalam pembunuhan, keduanya belum dibebaskan. Sampai saat ini, Ruben dan Markus masih mendekam di dua penjara yang berbeda di Jawa Timur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com