TORAJA, KOMPAS.com — Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus, diduga merupakan korban salah tangkap dan divonis mati oleh pengadilan. Ayah-anak ini dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga Andrias di Tana Toraja pada Desember 2005 lalu.
Terkait kasus ini, Keluarga Ruben berharap Kejaksaan Agung membatalkan rencana eksekusi terpidana mati kasus pembunuhan di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Setrianto Tipa, anak ketujuh dari delapan anak Ruben, berharap agar orangtuanya mendapat grasi Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
Setrianto menganggap tuduhan terlibat pembunuhan yang disangkakan kepada ayah dan kakaknya hingga dijatuhi vonis hukuman mati tidak benar berdasarkan pengakuan pelaku utama di persidangan. "Orangtua dan saudara saya bukanlah pelaku pembunuhan. Kami berharap agar Kejaksaan Agung membatalkan rencana eksekusi mati dan diberikan grasi bebas oleh Presiden," ungkap Setrianto, Kamis (13/6/2013).
Setrianto menambahkan, sebelumnya pihak keluarga telah menempuh upaya hukum hingga ke tingkat PK, bahkan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Maret 2013. Namun, hal itu ditolak karena dinilai sudah melewati batas waktu pengajuan grasi. "Kami berharap agar pemerintah menunda dan membatalkan eksekusi mati karena tuduhan polisi sebagai otak pelaku pembunuhan adalah rekayasa," tambah Setrianto.
Hal yang sama juga diungkapkan Nataniel Tipa, saudara Setrianto. Mereka sangat berharap dapat kembali berkumpul bersama orangtuanya.
Sebelumnya, pihak Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, tak memberikan izin puluhan media bertemu dengan Ruben. Para wartawan tak diizinkan masuk ke dalam lapas karena Kepala Lapas Lowokwaru Herry Wahyudiono sedang tidak ada di kantor, Rabu (12/6/2013).
Seperti diberitakan, Ruben dan Markus diduga merupakan korban salah tangkap dan divonis mati oleh pengadilan. Ayah-anak ini dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga Andrias di Tana Toraja pada Desember 2005 lalu.
Ruben dan Markus ditangkap anggota Polres Tana Toraja dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan, keduanya mengaku kerap mendapat penyiksaan dari aparat kepolisian dan ditelanjangi di Markas Polres Tana Toraja.
Pada 30 Desember 2006, empat orang yang ditangkap polisi membuat pernyataan tertulis bermeterai yang menyebut bahwa Ruben dan anak-anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan yang terjadi di Tana Toraja itu. Keempat orang tersebut mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya.
Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Keempat pelaku tersebut sudah menyesali perbuatannya dan mengaku telah membunuh keluarga Andrias Pandin dan siap menerima hukuman setimpal.
***
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: Kasus Ruben