Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bolong-bolong, DCS Pun Melompong

Kompas.com - 13/06/2013, 10:53 WIB
Nina Susilo

Penulis

KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia meradang. Puluhan bakal calon anggota legislatifnya kebingungan. Segala upaya dan harapan kandas tiba-tiba.

Keempat partai itu mendapati satu atau lebih daerah pemilihan (dapil)-nya tak memiliki satu caleg pun, antara lain Partai Gerindra di dapil Jawa Barat IX, PPP di dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III, PAN gagal di Sumatera Barat I, serta PKPI tak punya caleg di tiga dapil, yakni Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan Nusa Tenggara Timur I.

Keempat parpol itu dinilai gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan dengan komposisi tertentu. Karena tak memenuhi syarat, daftar caleg di satu dapil pun tak muncul.

Penggantian tak bisa dilakukan.

Sesungguhnya setiap parpol sebagai pembuat undang-undang sudah memahami, di setiap dapil diperlukan setidaknya 30 persen perempuan caleg. Penempatannya, sesuai kebijakan afirmasi, satu di antara tiga nomor urut caleg. KPU pun sudah mengingatkan dalam sosialisasi peraturan KPU terkait pencalegan, satu saja perempuan caleg tak memenuhi syarat, misalnya karena berkasnya bermasalah, imbasnya pada semua dapil.

Hal itu terjadi pada keempat partai itu. Seorang perempuan bakal caleg PAN di Sumbar I dinilai tak memiliki ijazah SMA. Konon, ijazah yang diperolehnya dari sebuah sekolah di Swiss hilang. Parahnya, sekolah itu tutup sejak hampir 20 tahun lalu. ”Keterangan dari KBRI di Swiss hanya menyebutkan sekolah tersebut pernah ada dan tutup tahun sekian, tidak menerangkan kelulusan caleg,” kata anggota KPU, Hadar N Gumay.

PPP lebih tragis di dapil Jabar II. Dengan jumlah caleg yang bisa diajukan 10 orang, PPP sudah menempatkan perempuan caleg di nomor 1-3. Namun, seorang lainnya di nomor 10. Semestinya perempuan caleg itu ditempatkan di nomor urut 7 sampai 9.

Penghubung PPP dengan KPU, Fernita Darwis, spontan bilang, ”Calegnya sendiri yang minta. Sebelumnya partai sudah menempatkan di nomor 7. Saat perbaikan, dia minta diubah ke nomor terakhir.” Seorang fungsionaris partai pun berseloroh, ”Dukunnya bilang harus nomor terakhir barangkali.”

Di dapil lainnya, Jateng III, PPP gagal akibat seorang perempuan caleg menggunakan salinan (fotokopi) KTP yang sudah tak berlaku. Fernita mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat yang menerangkan caleg itu sedang memproses pembuatan KTP elektronik. Meski akan mengecek ulang, Hadar mengatakan, KPU sejauh ini belum menerima berkas itu.

Partai Gerindra pun kehilangan satu dapil karena seorang perempuan calegnya masih terdaftar sebagai caleg PKPI. KPU sudah mengingatkan, jika parpol tidak mengganti atau mengklarifikasi caleg ganda sampai 22 Mei, keduanya dicoret dari daftar caleg sementara (DCS). Haris Bobihoe, penghubung Partai Gerindra dengan KPU, protes, calegnya sudah memberikan surat pemberhentian dari PKPI dan mundur dari daftar caleg PKPI di Jabar V. Namun, KPU tak bisa menerima berkas langsung dari caleg. Peserta pemilu adalah parpol. Jadi, parpol yang bisa mengusulkan atau menarik caleg.

Di dapil NTT I, caleg PKPI tak melampirkan salinan KTP. Adapun di Jatim VI, legalisasi ijazah SMA seorang perempuan caleg tak bertanda tangan.

KPU telah menyampaikan hasil verifikasi sementara pada akhir April dan sudah disebutkan berkas persyaratan yang harus dilengkapi. Parpol semestinya lebih teliti. Kalau administrasi caleg saja tak beres, bagaimana mengurus negara sebesar Indonesia? (NINA SUSILO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

    Nasional
    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    Nasional
    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Nasional
    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Nasional
    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Nasional
    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Nasional
    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Nasional
    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Nasional
    Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

    Nasional
    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Nasional
    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com