Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPU Umumkan DCS

Kompas.com - 13/06/2013, 10:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) ke publik secara resmi, hari ini, Kamis (13/6/2013). Pengumuman DCS akan dilakukan melalui situs web resmi KPU, www.kpu.go.id.

Dari informasi yang diperoleh Kompas.com, format tampilan pengumuman DCS di website KPU akan sedikit mengalami perubahan daripada saat pengumuman bakal caleg beberapa waktu lalu. KPU telah melengkapi data caleg dalam tampilan format yang baru, sehingga memudahkan masyarakat untuk memantau keabsahan data tersebut.

Masyarakat memiliki waktu selama dua minggu untuk memantau apakah caleg yang maju dari daerah konstituen mereka bermasalah atau tidak. Jika ada masalah, maka masyarakat dapat mengadukan hal itu kepada KPU. Nantinya KPU lah yang akan mengkroscek keabsahan data caleg berdasarkan laporan masyarakat.

Seperti diketahui, sebanyak 6.637 berkas bakal caleg dari 77 daerah pemilihan yang ada diajukan oleh parpol peserta pemilu. Jumlah itu mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya yang hanya 6.577 berkas bacaleg. Meski demikian, dari 6.637 berkas, hanya 6.560 berkas bakal caleg yang dapat masuk di dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dari jumlah itu, sebanyak 2.445 caleg perempuan, dan 4.115 merupakan caleg laki-laki. Sisanya sebanyak 77 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebelumnya, sejumlah parpol pun telah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu, akibat puluhan calegnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengaku, menyerahkan seluruh mekanisme pengaduan tersebut kepada Bawaslu.

“Infonya (parpol) sedang mengajukan gugatan ke bawaslu,” ujarnya. Para caleg yang telah dicoret tersebut, menurut Ferry, sebenarnya sudah tidak dapat diganti dengan caleg lain oleh parpol. Untuk itu, dirinya menyerahkan seluruh mekanisme aduan yang diajukan oleh parpol kepada Bawaslu.

“Kalau putusan Bawaslu menguatkan KPU nampaknya tidak ada perubahan,” jelasnya.

KPU, kata Ferry, hanya akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk menggantikan calegnya asal memenuhi tiga kriteria. Pertama, caleg yang diajukan oleh parpol meninggal dunia. Kedua, caleg yang diajukan oleh parpol menyatakan mengundurkan diri sebagai caleg. Ketiga, karena ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan seorang caleg bermasalah. Penggantian tersebut baru dapat dilakukan setelah KPU menetapkan DCS. Hal itu sesuai dengan aturan yang diatur di dalam PKPU Nomor 7 tahun 2013 tentang Syarat Pengajuan Anggota Legislatif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com