Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Panggilan KPK, Tersangka Hambalang Siap Ditahan

Kompas.com - 13/06/2013, 10:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/6/2013), untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.45 WIB dengan didampingi pengacaranya Rudy Alfonso.

Kepada wartawan, Deddy enggan berkomentar seputar pemeriksaan hari ini, termasuk ketika ditanya mengenai kesiapannya ditahan KPK. Anak buah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini menyerahkan pertanyaan wartawan kepada pengacaranya. Rudy Alfonso mengatakan, kliennya siap mengikuti apa yang menjadi keputusan penyidik.

"Mengenai ditahan atau tidak ditahan, kami ikuti saja apa yang diputuskan penyidik dan beliau merasa senang karena prosesnya itu hampir rampung sehingga fokus ke persidangan," kata Rudy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Rudy, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli tahun lalu, Deddy telah menyadari dirinya pasti akan ditahan KPK suatu hari nanti. Sekarang, kata Rudy, berkas pemeriksaan Deddy hampir rampung.

"Beliau tahu proses di persidangan kan semakin dekat, ditahan sekarang atau nanti, kan sama saja. Dari awal beliau menyadari sejak ditetapkan sebagai tersangka pasti melalui proses penahanan," katanya.

Rudy juga kembali mengatakan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan sedikitpun dari proyek Hambalang. Kesalahan yang dilakukan Deddy, katanya, hanya sebatas kesalahan administrasi.

"Beliau itu satu-satunya PPK (pejabat pembuat komitmen) di kementerian, PPK tunggal untuk seluruh proyek di kementerian, lazimnya ada 20 an PPK, dalam kapasitasnya sebagai PPK tunggal, banyak dokmen yang harus ditandatangani, dan beliau sadari dari sekian banyak itu pasti akan ada kesalahan administasi," tutur Rudy.

Dalam kasus Hambalang, Deddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Deddy secara bersama-sama dengan Andi Mallarangeng, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Pemeriksaan Deddy sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan apakah Deddy akan ditahan seusai diperiksa hari ini atau tidak.

"Belum ada informasi soal penahanan," ujar Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Nasional
    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

    Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

    Nasional
    Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

    Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

    Nasional
    Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

    Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com