JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, Kamis (13/6/2013). Ia akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
"DK (Deddy Kusdinar) diperiksa sebagai tersangka besok (hari ini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Biasanya, KPK menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka ketika berkas perkaranya hampir rampung. Adapun, berkas perkara Deddy, dinyatakan hampir rampung. KPK segera melimpahkan kasusnya ke tahap penuntutan. Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK menahan Deddy seusai pemeriksaan hari ini, Johan mengaku belum dapat informasi.
"Belum ada informasi soal penahanan," katanya.
Sebelumnya, Deddy melalui pengacaranya Rudy Alfonso mengaku telah meminta kepada penyidik KPK agar proses hukumnya disegerakan.
"Sebulan yang lalu, klien saya Pak DK (Deddy Kusdinar) minta kepada saya agar menyampaikan ke penyidik bahwa yang bersangkutan berharap segera diproses di persidangan dan segera mendapatkan kepastian hukum," kata Rudy.
KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka pada Juli tahun lalu. Sejauh ini Deddy belum ditahan meskipun sudah diperiksa sebagai tersangka. Rudy juga mengungkapkan, Deddy siap jika langsung ditahan KPK seusai pemeriksaan besok.
"Sebagai konsekuensinya yang bersangkutan siap jika dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Deddy, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Berbeda dengan ketiga tersangka di atas, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, belum ada tersangka Hambalang yang ditahan KPK. Jika dilihat dari waktu penetapannya sebagai tersangka, Deddy lah yang pertama dijerat KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.