Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Masih Ada Harapan untuk Bacaleg yang Dicoret

Kompas.com - 13/06/2013, 07:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih ada harapan bagi para bakal calon legislatif yang dicoret karena partainya tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, mereka masih dapat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) jika partai politik yang mengusung memenangkan pengaduan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Ada tahapan yang disebut pengajuan sengketa di Bawaslu. Nanti Bawaslu yang menentukan apakah bakal caleg yang tersebut layak lolos untuk masuk DCS," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2013).

Jika nantinya dalam pengajuan sengketa tersebut mereka masih dinyatakan tidak lolos, Arief melanjutkan, parpol dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Nantinya PTTUN-lah yang akan memutuskan apakah bakal caleg tersebut dinyatakan lolos atau tidak.

"Intinya, masih ada kesempatan bagi mereka yang tidak lolos untuk dapat masuk ke dalam DCS," ujarnya.

Selain itu, Arief memastikan, bahwa langkah yang akan ditempuh parpol itu tidak akan mengganggu jadwal persiapan Pemilu yang telah ditentukan. Langkah itu tidak akan mengganggu jalannya kampanye yang akan dilakukan oleh para bakal caleg, misalnya.

"Waktu persidangan itu kan cukup singkat. Bahkan PTTUN saja membatasi waktu sidang itu hanya 21 hari. Artinya sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap) kasus ini sudah dapat selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, empat parpol terancam kehilangan suara dari sejumlah dapil karena tidak dapat memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan di dapil tersebut. Karena tidak memenuhi syarat itu, semua bakal caleg yang terdaftar di dapil itu juga ikut tersingkir.

Persoalan kuota perempuan tersebut diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pengajuan Calon Anggota Legislatif. Keempat parpol yang dapilnya dicoret itu yakni Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I. Dari hasil verifikasi berkas tahap kedua, KPU menemukan sejumlah persoalan pada dapil tersebut yakni ditemukannya bakal caleg yang terindikasi ganda, tidak disertakannya fotokopi KTP dan ijazah yang berlaku, hingga persoalan penempatan nomor urut bacaleg perempuan (zipper system).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com