JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih ada harapan bagi para bakal calon legislatif yang dicoret karena partainya tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, mereka masih dapat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) jika partai politik yang mengusung memenangkan pengaduan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ada tahapan yang disebut pengajuan sengketa di Bawaslu. Nanti Bawaslu yang menentukan apakah bakal caleg yang tersebut layak lolos untuk masuk DCS," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2013).
Jika nantinya dalam pengajuan sengketa tersebut mereka masih dinyatakan tidak lolos, Arief melanjutkan, parpol dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Nantinya PTTUN-lah yang akan memutuskan apakah bakal caleg tersebut dinyatakan lolos atau tidak.
"Intinya, masih ada kesempatan bagi mereka yang tidak lolos untuk dapat masuk ke dalam DCS," ujarnya.
Selain itu, Arief memastikan, bahwa langkah yang akan ditempuh parpol itu tidak akan mengganggu jadwal persiapan Pemilu yang telah ditentukan. Langkah itu tidak akan mengganggu jalannya kampanye yang akan dilakukan oleh para bakal caleg, misalnya.
"Waktu persidangan itu kan cukup singkat. Bahkan PTTUN saja membatasi waktu sidang itu hanya 21 hari. Artinya sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap) kasus ini sudah dapat selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, empat parpol terancam kehilangan suara dari sejumlah dapil karena tidak dapat memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan di dapil tersebut. Karena tidak memenuhi syarat itu, semua bakal caleg yang terdaftar di dapil itu juga ikut tersingkir.
Persoalan kuota perempuan tersebut diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pengajuan Calon Anggota Legislatif. Keempat parpol yang dapilnya dicoret itu yakni Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I. Dari hasil verifikasi berkas tahap kedua, KPU menemukan sejumlah persoalan pada dapil tersebut yakni ditemukannya bakal caleg yang terindikasi ganda, tidak disertakannya fotokopi KTP dan ijazah yang berlaku, hingga persoalan penempatan nomor urut bacaleg perempuan (zipper system).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.