Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakmas: Jangan Pilih Caleg Tersangka Korupsi

Kompas.com - 12/06/2013, 22:25 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur, mengimbau masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk menolak semua calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang telah dilaporkan ke lembaga-lembaga negara dan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Kita melihat partai politik yang masih mencalonkan mereka sama saja dengan tidak memiliki komitmen untuk pemberantasan korupsi dan kita mendesak Kejaksaan Negeri Kefamenanu agar jangan terkesan memproyekkan kasus korupsi dengan menggantung nasib dua tersangka," jelas Direktur Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2013) malam.

Dua tersangka korupsi yang dimaksud Viktor adalah RN, Ketua DPRD TTU periode 2009-2014, dan ET anggota DPRD periode 2009-2014. Keduanya terlibat korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU tahun 2010 lalu.

Selain RN dan ET, Viktor juga menyinggung Wakil Ketua DPRD TTU HFS dan anggotanya YLN diduga terlibat kasus pemerasan. Keduanya telah diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK).

"Masyarakat TTU akan melihat Kejaksaan TTU menjadi lembaga penegak hukum yang sukses dalam menetapkan jumlah tersangka, namun menjadi banci untuk meneruskannnya ke pengadilan dengan dalih pembuktian. Kalau memang tidak cukup bukti, jangan cepat-cepat ditetapkan sebagai tersangka, hanya untuk gagah-gagahan saja," kecam Viktor.

Untuk diketahui, Ketua DPRD TTU, RN, bersama anggota DPRD TTU, ET, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada November 2010 lalu lantaran terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial dari Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU tahun 2008 senilai Rp 5 miliar lebih.

Saat itu, Dinas Kesejahteraan Sosial TTU melelang proyek pembangunan rumah sangat sederhana sebanyak 333 unit. Proyek itu dikerjakan RN selaku kontraktor pelaksana dan ET selaku konsultan pengawas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD TTU, HFS, diduga kuat melakukan pemerasan sebesar Rp 50 juta terhadap Kepala SD Katolik Maubesi 2 terkait proyek rehabilitasi 48 unit gedung sekolah dasar (SD) senilai Rp 14 miliar lebih. Anggota DPRD TTU, YLN, juga diduga kuat memeras Kepala SD Noetoko sebesar Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com