Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hambalang, Djoko Mengaku Ditanya Tugas Sesmen

Kompas.com - 12/06/2013, 21:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih delapan jam terkait penyelidikan pengadaan peralatan dan sarana olahraga Hambalang, Rabu (12/6/2013). Seusai diperiksa, Djoko mengaku diajukan pertanyaan seputar tugas dan fungsinya saat menjadi pelaksana tugas sekretaris Kemenpora pada 2011.

"Saya diminta keterangan atau klarifikasi terkait program Hambalang karena saya Plt Sesmen 2011. Yang ditanya ke saya soal tugas dan fungsi sesmen adalah sebagai layanan administratif," ungkap Djoko di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Djoko, rencana semula, Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu sudah beroperasi pada 2012. Dengan demikian, menurutnya, pada 2011 sudah dimulai pengadaan sarana dan peralatannya. "Kalau rencana semula, 2012 itu sudah mulai operasi ya. Sekolah sudah mulai jalan sehingga sarana untuk sekolah itu diadakan di 2011, sudah ada persiapan menuju 2012," ujarnya.

Mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pengadaan peralatan dan sarana P3SON Hambalang ini, Djoko mengaku tidak tahu. "Enggak tahu, nanti tanya penyidik aja, saya kan cuma sesmen," ucap Djoko.

Sejak beberapa bulan lalu, KPK membuka penyelidikan baru terkait proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. KPK mengusut proses pengadaan peralatan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang tersebut. Yang dimaksud dengan peralatan adalah barang-barang atau perabot untuk mengisi bangunan di Hambalang yang meliputi meja, kursi, furnitur, dan barang-barang interior lain. Dana pengadaan peralatan Hambalang tersebut dialokasikan kira-kira sebesar Rp 1,3 miliar.

Dengan dimulainya penyelidikan baru, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang. KPK mulai mengusut proyek Hambalang sejak 2011. Mulanya, lembaga antikorupsi itu mengusut indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan konstruksi (bangunan) Hambalang.

Dari penyelidikan ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.

KPK kemudian mengusut indikasi aliran dana yang berkaitan dengan proyek Hambalang hingga menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com