Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Larang Wartawan Temui Terpidana Mati Ruben

Kompas.com - 12/06/2013, 13:46 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Ruben Pata Sambo (27) dan anaknya Markus Pata Sambo, yang divonis dengan hukuman mati terkait kasus pembunuhan, tentu ingin mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka. Kesempatan itu sebenarnya sudah ada ketika puluhan wartawan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang, Rabu (12/6/2013).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ruben dan Markus adalah dua terpidana mati kasus pembunuhan yang ternyata tidak melakukan pembunuhan. Kesimpulan ini muncul setelah ada empat orang di Makassar yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap sebuah keluarga pada pengujung Desember 2005 silam.

Sayang, pihak Lapas Lowokwaru tak memberikan izin puluhan media bertemu dengan Ruben. Para wartawan tak diizinkan masuk ke dalam Lapas karena Kepala Lapas Lowokwaru Herry Wahyudiono sedang tidak ada di kantor.

"Maaf ya, Bapak (Kalapas) sedang tidak ada di tempat. Kami tidak berani memberikan keterangan karena tidak diberikan wewenang," kata Suliadi, seorang petugas Lapas, kepada puluhan wartawan di pintu Lapas setempat.

Sementara Andreas Nurmandala Sutiono, pembina rohani di Lapas Lowokwaru yang sekaligus pembina rohani Ruben, mengatakan, sejak media menulis kasus Ruben, Ruben mengaku ingin bertemu langsung dengan para wartawan. "Tapi sayang, karena tidak boleh ketemu. Pak Ruben bilang ke saya, ingin sekali ketemu teman-teman wartawan," kata Andreas.

Kamis (13/6/2013) besok, kata Andreas, Ani, putri Ruben, akan mendatangi Ruben di Lapas Lowokwaru. "Sekarang masih mengumpulkan berkas-berkas kasus itu," katanya.

Kepada Andreas, Ruben mengaku, dirinya sudah memaafkan oknum polisi yang pernah memukulinya saat ia ditahan di Mapolres Tana Toraja. "Pak Ruben sudah menerima dan memaafkan semua oknum polisi yang menyiksanya. Begitu juga saat di Lapas di Makassar," katanya.

Sementara itu, selain Ruben, anaknya bernama Markus Pata Sambo, yang juga dihukum mati, kini sedang berada di Lapas Porong Sidoarjo (bukan di Lapas Medaeng). "Untuk bantuan hukum, pihak Kontras sudah menghubungi saya, siap membantu kasus Pak Ruben ini. Saat ini kita hanya berharap, semoga Pak Ruben bisa bebas, tidak dihukum mati. Karena dia tidak terbukti melakukan pembunuhan," kata Andreas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com