Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Setgab Juga Bahas Sanksi untuk PKS

Kompas.com - 12/06/2013, 11:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang juga Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarifuddin Hasan menyebutkan, semua partai koalisi kecewa dengan sikap penolakan Partai Keadilan Sejahtera terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak. Syarifuddin mengatakan, sanksi terhadap PKS sudah dibahas dalam rapat Sekretariat Gabungan pada Selasa (11/6/2013) malam.

"(Sanksi PKS) dibahas. Hasilnya kan code of conduct sudah jelas. Makanya, nanti kita lihat perkembangan saja," ujar Syarifuddin, di Kompleks Parlemen, Rabu (12/6/2013).

Saat ditanyakan lebih lanjut tentang sanksi tersebut, Syarifuddin tak menjelaskan secara rinci. Ia mengatakan, nasib PKS masih menunggu perkembangan hingga pembahasan APBN selesai di DPR.

"Kalau beda pandangan, ya kita lihat sampai APBN selesai," katanya.

Syarifuddin menegaskan bahwa bentuk sanksi terhadap PKS sebenarnya sudah jelas dalam kontrak partai koalisi. "Semua anggota Setgab kecewa. Kalau kita baca di code of conduct itu sudah jelas," katanya.

Seperti diketahui, semua partai koalisi pemerintahan melakukan pertemuan pada Selasa malam. Pertemuan dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain Yudhoyono, hadir pula Wakil Presiden Boediono, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Ketua Harian Partai Demokrat Syarifuddin Hasan, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Setgab Amir Syamsuddin, Ketua Umum PPP Suryadharma Alie, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

PKS tidak diundang dalam rapat tersebut karena sikap penolakannya terhadap rencana kenaikan harga BBM. Sejumlah elite partai koalisi juga sudah gerah dengan sikap yang ditunjukkan PKS. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menuding PKS munafik karena bersikap menolak tetapi tetap ingin berada di koalisi.

Apa sanksi untuk PKS?

Dalam kontrak koalisi yang disepakati pada 15 Oktober 2009 disebutkan bahwa seluruh partai koalisi harus mendukung kebijakan pemerintah. Namun, jika ada anggota koalisi yang tidak sepakat, hal tersebut diatur dalam butir kelima yang berisi sebagai berikut:

"Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik. Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

    Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

    Nasional
    Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

    Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

    Nasional
    Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

    Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

    Nasional
    Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

    Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

    Nasional
    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Nasional
    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Nasional
    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Nasional
    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com